DPRD Lampung Akan Pelajari Penerapan Opsen Pajak 2025
Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – DPRD Lampung akan mempelajari dahulu sistem kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku untuk kendaraan baru dan pembayaran pajak tahunan.
Anggota Komisi 3 DPRD Lampung Yudha Al Hadjid mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu penerapan opsen pajak tersebut. ’’Kami belum paham secara detail mengenai opsen pajak ini. Nanti kami pelajari dahulu bagaimana sistem penerapannya,” ungkap Yudha, Jumat (13/12).
BACA JUGA:Rekapitulasi Pilkada di Papua Tertunda, KPU Sebut Ada Petugas TPS yang Disekap
Untuk mempelajari hal tersebut, sambung Yudha, pihaknya sudah menghubungi Ketua Komisi 3 DPRD untuk melakukan diskusi dengan seluruh anggota komisi 3.
’’Kalau diperlukan, kami akan lakukan hearing bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), supaya jelas dan mengerti,” ucapnya.
Yudha menambahkan adanya kenaikan opsen pajak ini akan membebani masyarakat. ’’Yang pasti, kami akan mempelajari dahulu terkait opsen pajak, yang disebut meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga akan membebani masyarakat karena yang harus dibayar meningkat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnyaa, Kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor secara global tanpa membedakan jenis kendaraan dan tingkat perekonomian masing-masing daerah akan menjadi sebuah economic disaster.
Hal ini dapat membawa dampak negatif maupun positif bagi kemajuan perekonomian dan pembangunan daerah masing-masing.
’’Ini langkah yang sangat berisiko. Siap menaikkan pajak, kita juga harus siap menghadapi lonjakan resesi ekonomi baru, terutama di Provinsi Lampung," kata Wahyu Dani Purwanto, pakar ekonomi dari Universitas Lampung, pada Kamis (12/12).
Wahyu menyampaikan esensi dari kenaikan ini seharusnya ada sinergi antara pemerintah, produsen kendaraan bermotor, dan masyarakat di daerah masing-masing terkait kenaikan opsen tersebut.
’’Penting sekali untuk ada koordinasi yang baik antara semua pihak yang terlibat, sehingga dampaknya bisa dikelola dengan lebih baik," katanya.
Kenaikan ini merupakan pukulan berat bagi produsen dan penjual kendaraan, terutama karena daya beli masyarakat yang sedang berangsur pulih.
Dengan adanya kenaikan opsen pajak pada Januari tahun depan, kemungkinan besar daya beli masyarakat kembali menurun. ’’Saat ini, masyarakat baru mulai pulih dari krisis ekonomi. Kenaikan pajak ini bisa menghentikan pemulihan tersebut," tandasnya.
Namun yang perlu disadari dan digarisbawahi adalah kendaraan bermotor sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. Hal ini dipastikan memicu kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat yang akan diikuti oleh harga kebutuhan lainnya.