Indrajaya Harapkan MK Profesional dan Transparan Tangani Gugatan Hasil Pilkada 2024
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya berharap MK bersikap profesional, transparan, dan imparsial dalam menangani gugatan hasil Pilkada 2024.-FOTO IST -
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk benar-benar profesional, transparan, dan imparsial dalam menangani ratusan perkara gugatan hasil Pilkada 2024.
MK sebelumnya mengumumkan menerima 115 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) yang diajukan sejak 3 hingga 6 Desember 2024.
Indrajaya menyatakan bahwa semua pihak yang mengajukan gugatan atas hasil Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK.
Menurutnya, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika merasa tidak puas dengan hasil Pilkada yang telah diumumkan oleh KPU di daerah masing-masing.
“Jika ada yang tidak puas dengan hasil Pilkada, silakan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” ujar Indrajaya di Jakarta, Senin (9/12).
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, MK harus imparsial dalam menangani gugatan tersebut dan tidak pilih kasih. Pasalnya, setiap pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
Indrajaya juga mengingatkan agar tidak ada perkara Pilkada yang ditutupi-tutupi. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan.
“MK harus menjaga integritas dan bekerja dengan profesional. Jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara,” kata Indrajaya.
Indrajaya juga mengimbau para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi, serta menaati aturan yang telah ditetapkan selama proses hukum berlangsung.
Ia menegaskan bahwa gugatan ke MK merupakan sarana hukum yang dapat ditempuh jika ada ketidakpuasan atas hasil Pilkada.
“Jika ada perselisihan hasil Pilkada, pasangan calon bisa mengajukan gugatan ke MK dalam batas waktu yang telah ditentukan,” tandasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah mengumumkan hasil perolehan suara pilkada serentak 2024 pada Selasa (3/12).
Namun, penetapan pasangan calon terpilih (paslon) masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Mesuji Samingan menjelaskan bahwa keputusan MK ini sangat penting untuk menentukan apakah ada sengketa hasil pilkada di kabupaten atau kota tertentu. Keputusan MK akan menjadi dasar bagi KPU untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan hasil perolehan suara Pilkada 2024.