Paslonkada Waykanan Batal Ajukan Sengketa

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Waykanan Resmen Kadapi-Cik Raden batal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diinformasikan oleh Kadiv Hukum KPU Lampung Hermansyah, Selasa (10/12). ’’Per Senin (9/12) malam, paslon di Waykanan tidak jadi mengajukan gugatan pilkada,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, KPU Lampung siap menghadapi gugatan Pilkada 2024. Dijelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem E-BRPK untuk mengetahui materi gugatan yang akan dihadapi.
BACA JUGA:Diprediksi Layu sebelum Berkembang
Di mana, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan KPU di lima daerah yang terdapat gugatan ke MK. Yakni KPU Pringsewu, KPU Pesawaran, KPU Tulangbawang, KPU Mesuji, dan KPU Pesisir Barat.
’’Setiap tahapan dimungkinkan menjadi permohonan. Saat ini kami masih menunggu BRPK agar bisa mempelajari materi permohonan yang diajukan,” katanya.
Untuk pilgub, lanjut Hermansyah, masih menunggu tiga hari kerja pascapleno penetapan rekapitulasi yang digelar Sabtu lalu. ’’Sepertinya riak-riaknya untuk pilgub tidak ada gugatan. Ya kita tunggu tiga hari kerja pascapleno penetapan,” ujarnya.
Sementara Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri menjelaskan hingga saat ini masih lima permohonan yang ada akta permohonan di MK. ’’Sampai saat ini masih lima permohonan yang sudah ada akta di MK,” kata dia.
Sebelumnya, KPU Lampung mencatat hingga hari terakhir, ada 6 pilkada kabupaten/kota yang terdapat gugatan ke MK.
Ya, Kabupaten Pringsewu menjadi satu dari enam daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.
Dijelaskan Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah, gugatan dari Pringsewu masuk pada detik-detik terakhir sebelum batas waktu pengajuan. ’’Pringsewu terdaftar di detik akhir. Walaupun sebenarnya sudah lewat dari 3x24 jam, tetapi gugatannya sudah terdaftar," ungkapnya, Senin (9/12).
Selain Pringsewu, sambung Hermansyah, gugatan juga datang dari daerah lain yaitu Pesawaran, Pesisir Barat, Waykanan, Mesuji, dan Tulangbawang.
’’Masuknya gugatan pada Pilkada Pringsewu menambah dinamika pasca pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Lampung terus menginventarisasi semua dokumen terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Gugatan dari Pringsewu menjadi perhatian publik, mengingat peran penting daerah ini dalam pesta demokrasi di Provinsi Lampung.