Masyarakat Tanyakan Tanah Ulayat yang Belum Dikembalikan

DISKUSI: Kepala Desa Bumi Agung Marga Yunizar (kemeja putih) saat berdiskusi dengan sejumlah masyarakat pemilik lahan adat dan ulayat turun menurun berada di Pro Kimal Kecamatan Kotabumi Utara. -Foto Fahrozy Irsan Toni/Radar Lampung -

“Sayangnya, sampai saat ini pihak Kimal Lampung, belum ada etika baik menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami harap hal ini dapat diselesaikan, dikarenakan masyarakat Desa Bumi Agung dan Kotabumi, mengancam akan menggelar demo besar-besaran, “tegasnya.

Rapat Tim 9 dalam Rangka penyelesaian masalah tanah di Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampura, beberapa waktu lalu akhirnya terhendus, bahwa hak guna usaha (HGU) Perusahan PT Jalaku dan PT Kencana Accindo Perkasa belum memiliki kontrak dengan pemerintah.

Lantaran itu, mengemuka saat Perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampura, Diki Reyeski menerangkan, bahwa hak guna usaha itu sudah tidak di perpanjang lagi sejak tahun 2019 dan masih dalam proses sewaktu rapat di Ruang Siger.

Terpisah Penjabat (Pj.) Bupati Lampura, Aswarodi melalui Asisten 1 Seddakab Lampura, Mankodri mengaku telah mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah antara masyarakat dan TNI AL Kimal Lampung. 

Menurutnya, sengketa lahan tersebut telah berlangsung belasan tahun hingga saat ini, belum ada titik terang. Meski begitu, pihaknya mengaku telah mengambil langkah-langkah konkrit seperti mendatangi Mabesal AL berada di pulau Jawa, dengan membentuk Tim sembilan. 

“Lahan sengketa itu, juga di dalam lahan HGU yang saat ini telah selesai pada tahun 2019 lalu, hingga saat ini belum di perpanjang, “ujar Mantan Inspektorat Kabupaten Lampura itu.  Ia mengatakan, hingga saat ini lahan HGU berada di Prokimal Kecamatan Kotabumi Utara, proses perpanjangan HGU masih berlangsung. Namun, pihaknya tidak akan memporoses perpanjangan tersebut sebelum ada penyelesaian kepada masyarakat pemilik hak atas tanah adat dan ulayat turun menurun. 

BACA JUGA:Uni Eropa & ChildFund International di Indonesia Ajak Masyarakat Lampung Selatan Merayakan Keragaman Melalui P

“Pemkab Lampura, sebelumnya telah didatangi oleh perwira angkatan laut (AL) bernama Brigjen Bahri. Beliau sengaja mendatangi Pemkab Lampura, guna untuk permohonan SK Plasma sebagai syarat perpanjangan HGU. Tapi saat itu, kami atas nama Pemkab Lampura, belum bisa menerbitkan SK Plasma sebelum ada penyelesaian atas tuntutan masyarakat, “ungkapnya.

Intinya kata Mankodri Pemkab Lampura, tidak akan memberi izin untuk proses SK Plasma sebelum tuntutan masyarakat dipenuhi. Maka hingga saat ini HGU itu belum diperpanjang, dari tahun 2019 hingga 2024 ini.

Menurutnya, permasalahan sengketa lahan antara masyarakat pemilik tahan dan Kimal Lampung ini, seyogianya lebih berkompeten adalah pihak BPN. Sebab, pihak BPN yang lebih mengerti tentang sistem penyelesaian sengketa lahan melalui bukti-bukti kepemilikan baik dari pihak TNI AL Kimal Lampung, perusahaan, pemilik tanah adat hingga pemilik perorangan dari tanah ulayat turun menurun.

“Kami (pemkab Lampura, Red) pernah meminta kepada pihak BPN Kabupaten Lampura, agar dapat mengukur ulang lahan berada di Pro Kimal tersebut. Namun, saat itu pihak BPN tidak memiliki anggaran. Bahkan seakan-akan membuang badan lempar bola, “kata dia. 

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada BPN Kotabumi agar dapat berkerja secara profesional dalam penyelesaian sengketa lahan itu. “Ini, (sengketa lahan, Red) menjadi bom waktu, yang sewaktu-waktu dapat meledak. Jadi harapan kami sengekta lahan ini dapat diselesaikan secepatnya anatara pihak Mabesal AL dalam hal ini Kimal Lampung dan masyarakat pemilik hak tanah, “ kata dia.

Sementara, Kepala Kimal Lampung,  Letkol Laut Herman Sobri ketika dikonfirmasi belum lama ini mengaku, masyarakat yang mengaku memiliki lahan berada di Pro Kimal hendaknya mendatangi Markas TNI AL berada di Kimal Lampung.  “Masyarakat datang dengan membawa berkas bukti kepemilikan tanah itu. Pihak kami akan menerima berkas dan kami akan dipelajari dan di laporkan ke Mabesal AL, “ Kata Letkol Herman. 

Menurutnya, Kimal Lampung, tidak pernah mengklaim tanah milik masyarakat apa lagi merampas dengan paksa.  “Kami di sini, hanya bertugas untuk menjaga aset milik TNI AL saja. Yang memiliki kuasa adalah Mabesal. Jadi silakan membawa bukti kepemilikan kami akan laporkan ke pusat,” kata dia. (ozy/c1/nca)

Tag
Share