Upah Tak Sesuai UMK, Lapor!
Disnaker Warning Perusahaan, Ingatkan Sanksi
BANDAR LAMPUNG - Pasca diajukan beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung mengaku telah menerima keputusan Gubernur Lampung terkait kenaikan upah minimum kota (UMK).
Seperti diketahui, UMK Bandarlampung 2024 ditetapkan naik 3,75 persen atau menjadi Rp3.103.631,36.
Hal itu diamini oleh Kepala Disnaker Bandarlampung M. Yudhi, Jumat (1/12). Dia mengaku bersyukur gubernur tidak memotong apa yang diajukan Pemerintah Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu.
“Iya, Alhamdulilah. Apa yang kita usulkan di Acc (setujui, red) Pak Gubernur yakni naik 3,75 persen menjadi Rp 3,1 juta,” katanya, kemarin.
Dengan begitu, terhitung tahun 2024 mendatang para perusahaan yang ada di Kota Bandar Lampung harus menaati peraturan UMK teranyar tersebut, yakni membayar gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
Kata Yudi, apabila nanti dalam penyelenggaraannya masih ditemukan perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai dengan keputusan yang ada, pihaknya akan segera memanggil perusahaan tersebut.
“Tentu Kami bakal memanggil perusahan yang tidak menerapkan UMK dan menanyakan alasanya tidak mengikuti keputusan ini, karena kalau dilihat dari tahun sebelumnya keputusan ini masih rendah,” ungkapnya.
Guna penegasan, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan haknya oleh perusahaan sesuai dengan keputusan tersebut.
“Kita lihat saja nanti. Kalau ada kendala kita akan buka posko pengaduan,” sebutnya.
Setali tiga uang dengan Sekkot Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan, ia menyebutkan pihaknya bakal melakukan pengawasan bagi semua perusahaan yang tak menurut akan peraturan final itu.
“Pasti ada sanksinya sesuai dengan aturan dalam undang-undangnya. Jadi itu dikenakan ketika perusahaan tidak menerapkan UMK yang telah disepakati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 adalah Jumat (30/11).
Untuk di Provinsi Lampung, ada 11 kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan.