Prabowo Subianto Teken UU Nomor 151 Tahun 2024, Tentang Daerah Khusus Jakarta

TANDATANGAN: Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11). -Foto Mita Amalia Hapsari/Beritasatu-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024. 

Regulasi ini  mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penandatanganan UU ini dilakukan pada 30 November 2024, setelah berlangsungnya Pilkada 2024.

Undang-Undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ).

Dalam UU yang baru ini, terdapat empat pasal baru yang diajukan oleh DPR, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.

Salah satu perubahan signifikan tercatat pada Pasal 70B, yang menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih pada Pilkada Jakarta 2024 akan dikenal dengan sebutan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

BACA JUGA:PDIP Berubah Sikap Soal RUU DKJ

"Ketika Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, akan dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi Pasal 70B, sebagaimana dikutip pada Minggu, 8 Desember 2024.

Tak hanya itu, Pasal 70B hingga 70D juga memperkenalkan perubahan nomenklatur terkait calon anggota legislatif (caleg).

Baik itu yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang maju di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 70C, anggota legislatif yang terpilih melalui Pemilu Serentak 2024 di DKI Jakarta, akan bertugas sebagai anggota legislatif untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Ingatkan Peserta Seleksi PPPK untuk Persiapkan Diri dan Patuhi Jadwal

"Ketika Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, akan dinyatakan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," tertulis dalam Pasal 70C UU tersebut. (disway/abd) 

Tag
Share