Bentuk BUMDes untuk Kesejahteraan Pekon

WORKSHOP: Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan saat menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Pekon (Desa) di Kabupaten Tanggamus 2024, beberapa waktu lalu. --FOTO ISTIMEWA
TANGGAMUS - Terwujudnya tata pengelolaan keuangan pekon (desa) yang baik akan mempermudah negara dalam memonitor keberhasilan pembangunan dalam suatu pekon. Hal ini disampaikan Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan saat menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Pekon (Desa) di Kabupaten Tanggamus 2024, beberapa waktu lalu.
Workshop mengambil tema Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Kegiatan diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di aula Serumpun Padi Gisting, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Akuntabiltas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP Pusat Fauqi Achmad Kharir, Ak., M.Ec.Dev.; Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution; Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Farhan Fatnanto; Kapolres Tanggamus diwakili Kabag Log. Kompol Muji Harjono; Dandim 0424/diwakili Pasi Intel Letda Inf. Yudi Pinalosa; Kajari diwakili JPU Ilham Fajar Nugraha, S.H.; serta Asisten II Bidang Ekobang Hendra Wijaya Mega. Selanjutnya para kepala perangkat daerah, camat, dan para kepala pekon; jajaran Pemkab Tanggamus, serta peserta workshop.
Bai Haki, perwakilan BPKP, saat menyampaikan laporannya mengatakan bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan di pekon dan menambah pendapatan asli pekon, maka pemerintah pekon bisa membentuk BUMDes.
’’Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. BUMDes merupakan badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pekon melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pekon yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekon. Adapun tujuan pembentukan BUMDes adalah mendorong pembangunan perekonomian masyarakat,’’ tuturnya.
Sementara Mulyadi Irsan mengapresiasi BPKP Provinsi Lampung atas dilaksanakannya workshop ini. ’’Ada dua manfaat yang didapat dari kegiatan ini. Yaitu agenda evaluasi atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di Pekon/desa serta komunikasi dan koordinasi melalui suatu sinergi yang baik antara BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Pemkab Tanggamus, dan pemerintah pekon se-Kabupaten Tanggamus.
Dengan manfaatnya, kata Mulyadi Irsan, diharapkan tata kelola keuangan dana desa yang ada di pekon semakin akuntabel dan adanya peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi pekon yang berkelanjutan.
’’Ini karena seluruh penyelenggaraan Pemerintahan dalam desa/pekon harus dapat dipertanggungjawabkan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan terwujudnya tata pengelolaan keuangan desa/pekon yang baik, maka akan mempermudah negara dalam memonitoring keberhasilan pembangunan dalam suatu desa,’’ ucapnya.
Prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, kata Mulyadi Irsan, adalah untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, serta mengatasi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana desa, potensi ekonomi lokal, dan sumber daya alam berkelanjutan.
’’Ada banyak tujuan dana desa. Di antaranya untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa maupun pemberdayaan masyarakat desa. Selanjutnya mendorong pembangunan infrastruktur perdesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal; meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka kewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial; serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa,’’ papar Mulyadi Irsan.
Selain itu, kata Mulyadi Irsan, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong-royong masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui BUMDesa.
Untuk mencapai tujuan dana desa, kata Mulyadi Irsan, perlu adanya pengawasan keuangan desa. ’’Sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keuangan Desa, disebutkan bahwa dalam rangka untuk mengawal penggunaan dana desa diperlukan peran pengawasan dan pembinaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan BPKP selain oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan kebermanfaatan dana desa sesuai tujuan serta untuk pencegahan tindakan penyalahgunaan dana desa,’’ ungkapnya. (rls/c1)