Bawaslu Header

Anak Punk Edarkan 405 Butir Obat Penenang

DITANGKAP: Tersangka dan ratusan butir pil obat penenang ditangkap Polsek Tanjungsenang. -Foto ist-

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang meringkus pemuda berinisial VK (28) warga Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) lantaran menyimpan sebanyak 405 butir obat penenang atau psikotropika.

Kapolsek Tanjungsenang, Ipda Alan Ridwan mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap VK (28) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cempaka, Waykandis, Tanjungsenang, Bandarlampung pada Sabtu (23/11) pukul 03.00 WIB.

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu, satu paket kecil sabu sisa pakai dan ratusan pil penenang," Ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka VK mengaku menjual obat penenang tersebut dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp40 ribu per butirnya.

Pria yang sehari-hari sebagai anak punk ini kemudian menjual obat penenang tersebut kepada sesama anak punk. Dari pemeriksaan tersangka sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir.

"Ada delapan merk obat penenang yang kami sita, diantaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam dan Mersi Alprazolam," jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Sukarame menangkap dua pria dan satu wanita asal Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, saat ketiganya tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka yaitu AA (44), EP (34) dan seorang wanita berinisial SA (34). Polisi menangkap ketiganya, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah penginapan, yang berada di Jalan Ir. Sutami, Way Gubak, Sukabumi, Bandarlampung.

“Saat ini terhadap ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan dalam keterangan resminya.

Dari hasil penggerebekan, anggota kepolisian menemukan dua plastik klip kecil berisikan sabu dan satu plastik klip sabu sisa pakai yang disimpan dalam sebuah kotak rokok serta alat hisap sabu.

“Dua pelaku ini sehari harinya bekerja sebagai buruh, pengakuannya mengkonsumsi sabu ini untuk menambah stamina saat bekerja,” Kata Kapolsek.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan