Soal PPDB Zonasi Diumumkan Februari 2025
Ilustrasi pelaksanaan PPDB.--FOTO KEMENDIKBUDRISTEK
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berjanji mengumumkan keputusan soal keberlanjutan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan jalur zonasi pada Februari 2025.
’’Sekarang masih dalam proses pengkajian. Mudah-mudahan pada Februari sudah bisa kami umumkan. Sehingga pada tahun ajaran baru 2025-2026, keputusan tersebut dapat kami terapkan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dilansir dari Antara.
Mu'ti menerangkan, hingga saat ini masih belum memutuskan apakah akan melanjutkan PPDB sistem zonasi dengan skema yang tengah berjalan, menghapuskan sama sekali, atau melanjutkannya dengan beberapa revisi berdasar hasil kajian. Pihaknya sudah melakukan tiga kali pengkajian untuk mendengarkan masukan terkait sistem penerimaan peserta didik baru tersebut.
Mu'ti telah mengundang para kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia. Kemudian telah mengundang para pakar untuk ikut memberikan masukan. Pihaknya juga telah meminta masukan dari organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan maupun organisasi profesi.
Sementara itu, Komisi X DPR RI memandang penghapusan sistem zonasi sekolah dalam PPDB harus mempertimbangkan beragam aspirasi. Mulai dari masyarakat hingga pemerintah, agar implementasinya benar-benar berdampak positif bagi pendidikan di Indonesia.
”Kami berpandangan sebaiknya kita mendengar pendapat publik dan stakeholder, dengan mengundang para pemangku kepentingan, termasuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dinas-dinas pendidikan, guru, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan, untuk membahas efektivitas zonasi serta keluhan masyarakat,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Hal tersebut disampaikan Hetifah untuk menanggapi permintaan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk menghilangkan sistem PPDB Zonasi.
”Jika sistem zonasi dianggap tidak efektif diperlukan alternatif yang lebih adil, seperti seleksi berbasis nilai (PPDB jalur prestasi diperkuat) atau dengan tambahan kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu (PPDB jalur afirmasi),” ucap Hetifah Sjaifudian. (jpc/c1)