RI Canangkan Kurangi Sampah Laut hingga 30%
Ilustrasi pembersihan sampah plastik di pantai.--FOTO ISTIMEWA
’’Perjanjian tersebut penting untuk mengatur sejumlah restriksi, tercapainya tingkat produksi plastik yang berkelanjutan, serta perluasan tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR)," tambah Nurdiana.
Sementara Lucia Karina, direktur public affairs, communication, and sustainability Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia), menekankan pentingnya upaya komprehensif dari hulu ke hilir dan sinergi multipihak dalam rangka menuntaskan permasalahan sampah di Indonesia.
"Agar upaya mengatasi masalah plastik efektif, dibutuhkan pendekatan holistik dan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sepanjang rantai nilai plastik," ujar Karina.
Pemerintah Republik Indonesia hingga Oktober 2024 telah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk naskah Perjanjian Plastik Global. Naskah tersebut diharapkan menjadi bahan diplomasi para anggota delegasi Indonesia di Forum INC-5 yang terdiri atas Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Sampah Laut (TKNPSL), serta pihak terkait lainnya. (jpc/c1)