Dua Penjudi Togel Ditangkap

MASUK BUI: Polsek Talangpadang, Tanggamus, menangkap dua penjudi togel di Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Gunungalip.--FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS - Dua kasus tindak pidana perjudian togel secara online di Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Gunungalip, diungkap Polsek Talangpadang, Tanggamus.

Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan pengungkapan ini pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 22.00 WIB. ’’Dua tersangka diamankan berinisial HZ (52) dan SU (50). Keduanya merupakan warga Pekon Banjarnegeri," katanya. 

Bambang menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang berfokus pada pemberantasan perjudian konvensional maupun online.

Bambang menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pekon Banjarnegeri sering digunakan sebagai tempat perjudian togel online.

’’Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Talangpadang langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka. Barang bukti dari tangan HZ berupa satu lembar kertas bertuliskan angka main, uang tunai senilai Rp35 ribu, dan sebuah handphone merek Infinix Hot 50i warna abu-abu yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online,’’ kata Bambang.

Dalam proses penggeledahan, kata Bambang, ditemukan bahwa tersangka menggunakan aplikasi Dana sebagai media penyimpanan dan transaksi uang untuk judi togel online.    

’’Tersangka memasang taruhan melalui situs tersebut dengan user name Zani dan mentransfer dana ke akun lain atas nama Masri.  Barang bukti berupa histori transaksi di aplikasi Dana menunjukkan aktivitas taruhan yang dilakukan tersangka," ungkap Bambang.

Di lokasi yang sama, kata Bambang, petugas juga mengamankan tersangka lain inisial SU dengan barang bukti berupa handphone merk Realme berisi akses ke situs judol, buku tabungan, dan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang digunakan untuk transaksi deposit judi. 

"SU mengakui bahwa dirinya kerap menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer dana ke situs perjudian tersebut," ujar Bambang.

Saat ini, kat Bambang, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. ’’Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1/2024. Ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (*)

 

Tag
Share