Kasus KONI Lampung Masih Diusut
BANDARLAMPUNG – Sudah setahunan belum ada kejelasan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 rupanya masih diusut. Terbaru, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
’’Untuk perkara KONI Lampung, informasi dari bidang teknis, penyidik bersurat ke Kemendagri untuk meminta saksi ahli," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Rabu (29/11).
Namun, tukasnya, Kemendagri belum merespons surat yang dikirim Kejati Lampung untuk meminta saksi ahli tersebut. ’’Sampai saat ini dari Kemendagri belum ada balasan suratnya," kata Ricky.
Lebih lanjut, mantan Kasipidsus Kejari Lampura ini menyebut penyidik meminta saksi ahli dari Kemendagri untuk menjelaskan regulasi dan bagaimana mekanisme proses dana hibah. ’’Kami minta ahli dari Kemendagri untuk menerangkan bagaimana aturan dan proses dana hibah itu," katanya.
Saksi ahli tersebut, menurut dia, diperlukan penyidik untuk memperkuat pembuktian. ’’Ahli sangat penting untuk menguatkan pembuktian ketika di persidangan," katanya.
Lantas setelah meminta pendapat saksi ahli, apakah penyidik akan menetapkan tersangka? Ricky menjawab hal itu adalah teknis dari penyidikan. ’’Saya belum bisa pastikan (apakah setelah itu ada tersangka). Itu kewenangan teman-teman penyidik," tandasnya.
Diketahui, setahun lalu, Kejati Lampung telah mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. ’’Nilainya mencapai Rp2,5 miliar," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat itu Hutamrin didampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra di gedung Pidsus Kejati Lampung, Senin, 21 November 2022 lalu.
Selanjutnya, kata Hutamrin, tim penyidik akan melakukan ekspose untuk menentukan tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan. ’’Penetapan tersangka akan didapat dari ekspose tersebut," katanya, meskipun kenyataannya hingga kini belum juga ada kejelasan.
Saat itu, Hutamrin pun enggan membeberkan detail apa saja item yang menyebabkan kerugian negara Rp2,5 miliar di kasus KONI Lampung tersebut. ’’Nanti detailnya di persidangan," jawabnya singkat. (nca/c1/rim)