Polres Metro Tangkap Wanita Pelaku Aborsi, Malu Karena Hasil Hubungan Gelap
DIAMANKAN: Elok Kartiko Sari Pelaku aborsi diamankan Polres Metro. -Foto ist-
METRO - Wanita di Kota Metro nekat melakukan aborsi dengan alasan tidak ingin dinikahi pacarnya.
Perbuatan tersebut berujung dirinya ditangkap polisi. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/11) lalu di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tindakan aborsi yang dilakukan oleh tersangka Elok Kartiko Sari pertama kali diketahui oleh seorang driver ojek online (ojol).
"Awalnya Polres Metro mendapatkan laporan dari seorang ojol. Driver ojol ini rupanya pernah diminta untuk membantu pelaku mengubur janin di belakang kontrakan pelaku, namun dirinya tidak mau membantu dan melaporkan tindakan korban ke Polres," katanya dalam keterangan resminya.
Atas dasar tersebut, kata Umi jajaran Polres Metro kemudian mendatangi lokasi kontrakan pelaku dan menangkap Elok. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami datangi TKP, kemudian kami periksa TKP dan menemukan janin yang dikubur oleh pelaku ini. Pelaku mengakuinya dan saat ini telah dilakukan penahanan," jelasnya.
Dirinya menambahkan, hasil keterangan tersangka Elok tindakan tersebut dilakukan karena dirinya tidak mau mengandung anak dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini sudah bekerja di Jepang.
"Menurut keterangannya, dia nggak mau dinikahi oleh pacarnya. Pacarnya ini bekerja di Jepang sebagai Pekeja Migran Indonesia (PMI)," bebernya.
Atas perbuatannya, Elok dijerat dengan Pasal 77 A Undang - undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)