Bisnis Minyak Goreng, Warga Tulangbawang Tertipu Rp 94 Juta

ilustrasi--

MENGGALA - Seorang warga Tulangbawang (Tuba) menjadi korban penipuan bisnis minyak goreng.

Korban yakni Deri Pratama Sanjaya (28) warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hampir Rp 94,2 juta.

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Indik Rusmono mengatakan, peristiwa penipuan tersebut bermula saat korban berkenalan dengan pelaku NA (38) yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Tuba.

Korban berkenalan dengan pelaku sekitar bulan Mei 2023. Keduanya dikenalkan oleh teman korban bernama Nela.

Singkat cerita, dalam perkenalan tersebut terjadilah bisnis antara korban dengan pelaku. Bisnis tersebut yakni bisnis minyak goreng.

AKP Indik mengungkapkan, tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada hari Sabtu 7 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur.

"Saat itu korban menyerahkan uang tunai Rp 94.250.000 kepada pelaku. Uang tersebut untuk pembelian minyak goreng merek KITA sebanyak 650 dus," kata AKP Indik, Minggu 17 November 2024.

Setelah menerima uang tersebut, pelaku berjanji akan mendatangkan minyak goreng paling lambat pada 17 Oktober 2023.

Akan tetapi, hingga tiba waktu perjanjian korban tidak menerima minyak goreng merek KITA sebanyak 650 dus yang dijanjikan. Merasa ditipu, korban membuat laporan ke Polres Tuba.

Polisi bergerak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 14 November 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di dekat SDN 1 Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti kwitansi tanda penyerahan uang tunai sebesar Rp 94.250.000 dan print out rekening bank.(*)

Tag
Share