Kejari Bandar Lampung Mitigasi Resiko PMH Pada Bank BJB Kanwil IV

MITIGASI: Kejari Bandarlampung memberikan kegiatan pelayanan hukum kepada Bank BJB Kanwil IV. -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memberikan kegiatan pelayanan hukum dengan menjadi narasumber bertajuk, peningkatan kompetensi pengetahuan hukum sebagai upaya mitigasi resiko perbuatan melawan hukum (PMH) pada PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Kanwil IV.

Acara yang dipusatkan di ruang rapat Hotel Swiss Bell pada Kamis (14/11) sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai terlaksana dengan baik, lancar dan khidmat.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilatar belakangi dari meningkatnya fenomena kredit macet dan juga sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerja sama dan sinergitas antara Bank BJB Kanwil IV dan Kejari Bandarlampung.

Hal ini untuk meningkatkan pengetahuan hukum para account officer guna penyelamatan dan penyelesaian kredit sebagai upaya pencegahan dan mitigasi resiko dari penanganan kredit macet dan kiat-kiat dalam mengajukan gugatan sederhana (GS).

Selain itu, sosialisasi ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan hukum para AO PPK upaya pencegahan dan mitigasi resiko dari perbuatan melawan hukum dan/atau fraud. Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan dan Kasubsi Timkum, Meilita Hasan.

Dalam paparan sosialisasinya, Kasidatun Bambang Irawan mengulas materi terkait dengan delik tindak pidana bidang perbankan dan mitigasi resiko PMH tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Sementara itu Kasubsi Timkum Meilita Hasan menjelaskan tentang penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi, kemudian disampaikan juga perihal tugas dan fungsi Datun sebagai upaya pemulihan keuangan negara.

Pada saat kegiatan juga disampaikan keberhasilan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam memulihkan keuangan negara dari kegiatan bantuan hukum non litigasi sebanyak kurang lebih Rp 3,7 miliar yang merupakan tindak lanjut dari 250 Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum Non Litigasi.

Hadir pula Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Budiatmo Sudrajat, Pemimpin Cabang Bank BJB Kanwil IV Cabang Bandar Lampung Bpk Dani Sumardani, Pemimpin Group Operation BJB University Nur Aslam Arianto.

Pemimpin Group Suporting Kantor Wilayah IV Erie Afriane dan jajaran grup head Kanwil IV, Tim Account Officer Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Kanwil IV.(*)

Tag
Share