Sering Tidur Bertiga, Ayah di Tulang Bawang Lampung Hamili Anak Tiri

DIAMANKAN: WI (44) diamankan polisi lantaran mencemarkan anak tirinya hingga hamil. -FOTO DOK. POLRES TULANG BAWANG -

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) berupa baju dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam. 

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung menangkap Wawan Kurniawan (27), warga Kelurahan Sawahbrebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, atas dugaan pencemaran terhadap seorang anak di bawah umur.

BACA JUGA:MAN 1 Balam Juara Umum Geografi Festival 4.0 FKIP Unila

Wawan yang bekerja di sebuah toko optik di Bandarlampung ditangkap petugas di tempat kerjanya pada Rabu (30/10).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Instagram. 

Hendrik menambahkan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu dengan janji akan membelikan korban sepatu.

“Setelah terbujuk, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, dan melakukan tindakan yang melanggar hukum sebanyak dua kali,” ungkap Hendrik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pasang baju, dua pasang celana, dan empat pasang sepatu. 

 Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Jumat 16 Agustus 2024.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyah menjelaskan pihaknya telah mengamankan Pelaku Se (38) warga Abung Tinggi.

“Petugas kita berhasil mengamankan serorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Dengan bukti dasar laporan- LP/ B / 54 / VIII/ 2024 /SPKT/ POLDA LPG/RES LU/ SEK BUKIT KEMUNING, tanggal 02 Agustus 2024 dan waktu kejadian hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB tempat kejadian ya di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning,” kata Edy.

 Sementara, orang tua korban berinisial FE melaporkan kejadian menimpa anak kandungnya yang masih  berusia 10 tahun.

Kronologisnya, pada Kamis 1 Agustus 2024 sekira Jam 01.00 wib, pelaku dengan tega mencemari buah hatinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan