Kampanye Iklan Media Massa Pilkada 2024 Dimulai, KPU Ingatkan Durasi dan Desain Iklan

PENANDATANGANAN: Prosesi penandatanganan pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Pilkada 2024 di Hotel Radisson, Bandarlampung, Minggu (10/11).-FOTO BAWASLU LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama tiga lembaga lainnya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024 di Lampung, Minggu (10/11). 

Ketiga lembaga lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Gugus tugas ini berfokus pada pengawasan media cetak, penyiaran, dan digital demi terciptanya kontestasi yang adil dan tertib.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengingatkan agar pemasangan iklan kampanye di media massa selama Pilkada 2024 memperhatikan durasi dan desain yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Kampanye ini akan berlangsung mulai 10 November hingga 23 November 2024, dan mencakup iklan di media cetak, elektronik, televisi, serta radio.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa pasangan calon atau tim kampanye bertanggung jawab atas pembuatan desain iklan, sementara biaya sepenuhnya ditanggung oleh paslon itu sendiri dan diserahkan kepada KPU. 

Iklan dapat berupa gambar atau visual dan harus memenuhi ketentuan durasi yang telah ditentukan.

“Setiap iklan yang dipasang harus memperhatikan durasi yang ditetapkan untuk media cetak dan elektronik. Misalnya, untuk media cetak, satu halaman maksimal, sedangkan untuk radio dan televisi ada batasan durasi per spot,” ungkap Erwan saat kegiatan Penandatanganan Pengawasan Dan Pemantauan Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu 10 Oktober 2024.

Erwan menambahkan bahwa iklan di media cetak dibatasi maksimal satu halaman per media, sementara di radio dan televisi ada pembatasan jumlah spot dan durasi. 

Untuk radio, maksimal sepuluh spot dengan durasi 30 detik per spot, dan untuk televisi, maksimal sepuluh spot dengan durasi 60 detik per spot.

Aturan ini merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur durasi dan desain iklan kampanye di media massa. 

Bawaslu juga akan mengawasi agar iklan kampanye tidak melebihi batas yang ditentukan.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menyampaikan bahwa pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye media massa dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

 “Kami berharap iklan kampanye dapat dipasang sesuai jadwal dan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Iskardo menambahkan bahwa sejauh ini, belum ada pelanggaran yang ditemukan terkait kampanye di media massa. Berdasarkan pengalaman Pilkada 2020, pelanggaran kampanye media massa di Lampung relatif minim, hanya tiga temuan yang terjadi.

Tag
Share