Oknum Buruh Pabrik di Panjang Nekat Curi Motor Teman, Ketahuan saat Akan Dicat Ulang
DITAHAN: Polsek Panjang menahan tersangka MD (42) karena nekat mencuri motor temannya. -Foto ist-
BANDARLAMPUNG – Polsek Panjang berhasil mengamankan seorang buruh pabrik berinisial MD (42) lantaran nekat mencuri motor milik DS (42), yang tak lain sesama pekerja ditempat pelaku bekerja.
Niat jahat MD muncul, saat dirinya melihat kunci kontak masih tergantung di dashbord sepeda motor.
“Benar, pada Kamis (7/11) kami dibantu security pabrik, berhasil mengamankan pelaku, dan saat ini telah kami lakukan penahanan,” Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (9/11).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (5/11) sekitar pukul 08.00 WIB, di area parkir pabrik di wilayah Panjang , Bandarlampung.
“Setelah dicuri, motor ditaruh pelaku di sebuah bengkel, niatnya akan di cat ulang,” Kata sambung Kompol Martono.
Selain pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor merk Honda Supra X milik korban.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kemiling, Bandarlampung, menangkap dua pencuri spesialis rumah kosong.
Yakni RF (30) dan MA (27), warga Kelurahan Gunungagung, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung. Kedua tersangka menggasak barang dari rumah kosong di Jalan Z.A. Pagar Alam senilai Rp68 juta.
Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo menjelaskan kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda dan saat ini sudah ditahan.
’’Kedua tersangka kami amankan di dua lokasi berbeda pada Rabu (6/11) malam. Kini sudah ditahan." katanya.
Sutomo menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (4/11) pukul 19.00 WIB. ’’Kedua tersangka memanjat pagar dan memecahkan pintu kaca belakang rumah. Tersangka RF bertugas mengawasi situasi dan memastikan rumah kosong. Sedangkan tersangka MA masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk dua handphone, laptop, perhiasan emas, dan belasan jam tangan,’’ ujarnya.
Barang curian, kata Sutomo, mereka jual secara online seharga Rp7 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Dari tangan kedua tersangka, kata Sutomo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu handphone, dua cincin emas, satu gelang emas, dan 12 jam tangan berbagai merek.
’’Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ tegasnya.(*)