Tertipu Warga Jakarta, Dokter Rugi Ratusan Juta
DUGAAN PENIPUAN: Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan Jeffry Stevianus Latuputty, warga Jakarta, Kamis (7/11).--FOTO SITI SASKIA SALAMAH
Terkait Jasa Sistem AOP Kolam Renang
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan Jeffry Stevianus Latuputty, warga Jakarta, Kamis (7/11). Jeffry diamankan atas dugaan penipuan terhadap korban dr. Dewi Nur Fian, warga Perumahan Springhill, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menyampaikan tersangka diduga menipu korban dengan cara mempromosikan jasa lewat media sosial dapat membuat sistem AOP (advanced oxidation process) atau teknologi pembersih kolam renang yang menggunakan radikal hidroksil untuk menghancurkan kontaminan.
''AOP diklaim mampun mengoksidasi tiga kali lebih kuat dari klorin, bromin, hidrogen peroksida, dan ozon. Nantinya air kolam renang akan lebih jernih dan dapat dikonsumsi tanpa menggunakan kaporit atau garam," kata Hendrik.
Setelah proses AOP, kata Hendrik, justru kolam renang milik korban berubah menjadi hijau dan berlumut. "Hal ini membuat korban merasa sangat dirugikan. Kerugian mencapai Rp227 juta," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, kata Hendrik, satu unit handphone Android, satu lembar laporan hasil uji pemeriksaan dari DLH UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung, lima lembar rekening koran, dan satu laptop merek Asus.
Atas perbuatannya, kata Hendrik, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (*)