Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pugung, Satu DPO Masih Diburu
DIAMANKAN: Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus. sementara, satu tersangka lainnya masih diburu.-FOTO DOK. POLRES TANGGAMUS -
TANGGAMUS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pekon Tanjungheran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda dalam keterangannya menyampaikan bahwa dua orang yang ditangkap adalah NR (43), seorang wiraswasta asal Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talangpadang, dan EF (46), warga Pekon Tanjungheran.
“Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan di lokasi, di mana dari NR ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 0,16 gram, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, handphone, pisau belati, dan bungkus rokok,” ujar AKP Mirga, Kamis, 6 November 2024.
Sementara itu, dari tangan EF yang diduga sebagai pengedar sabu, petugas menemukan 27 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat brutto 6,15 gram, serta sejumlah barang bukti lain, seperti pil ekstasi seberat 0,16 gram, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp5.970.000.
“Berdasarkan keterangan EF, ia mengaku menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial ‘I’, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas AKP Mirga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus untuk memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 75,16 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh seksi humas Polres Tanggamus, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.
Tersangka, berinisial MB (42), ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 10.57 WIB di kediamannya di Pekon Karang Agung, Semaka.
“Petugas berhasil mengamankan satu plastik klip besar berisi kristal putih, serta dua plastik klip sedang, dengan total berat bruto mencapai 75,16 gram,” ujar AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu, 3 November 2024.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan beberapa barang terkait, termasuk plastik klip kosong, sendok plastik, pipet, timbangan digital, tiga unit ponsel dari berbagai merek, serta dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp6.180.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.