Dinas Koperasi UKM-TK Pesawaran Lampung Bantu Kelompok UMKM

FASILITASI SOSIALISASI PERIZINAN: Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran saat kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Perizinan di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.-FOTO IST -

GEDONGTATAAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran melakukan kegiatan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.

Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing dan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pesawaran. 

Bentuknya yang telah dilaksanakan yaitu pemberian bantuan peralatan kepada kelompok UMKM pada sembilan kecamatan.

Sembilan kecamatan tersebut, terang  Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran M.Iqbal, M.M., yaitu  Gedong Tataan, Negeri Katon, Way Lima, Kedondong, Tegineneng, Teluk Pandan, Padang Cermin, Marga Punduh,  dan Way Ratai. 

”Kita (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran, red) juga telah melakukan Fasilitasi Sosialisasi Perizinan di Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan dengan diikuti 50 peserta serta kegiatan monitoring dan evaluasi kepada kelompok usaha,” kata M. Iqbal usai Fasilitasi Sosialisasi Perizinan di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan. 

Lebih lanjut, M. Iqbal menjelaskan bahwa fasilitasi pengembangan UMKM berdasarkan  UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan berbagai kemudahan.

 ”Seperti kemudahan akses pembiayaan, akses pasar maupun akses terkait pengelolaan, peningkatan managemen usaha, dan di saat bersamaan memberikan perlindungan,” ucap M. Iqbal.

Dikatakannya upaya percepatan penerbitan NIB salah satunya melalui pemberian akses kemudahan perizinan berusaha dan penguatan proses perizinan  bagi  pelaku UMKM terhadap OSS RBA. 

Lalu mengenai penerapan trust but verify kepada pemerintah daerah dengan tujuan agar para pelaku usaha mikro/kecil tersebut dapat memahami pentingnya NIB yang merupakan salah satu syarat wajib bagi para pelaku usaha mikro/kecil untuk mendapatkan fasilitas legalitas dalam pengembangan usaha.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran, tegasnya, juga melakukan pembinaan dan monitoring evaluasi kepada Kelompok UMKM penerima bantuan peralatan yang tersebar di 11 kecamatan Kabupaten Pesawaran guna melihat perkembangan dari hasil penyaluran bantuan tersebut. 

”Harapannya seluruh kelompok usaha bisa terus berkembang sehingga anggota bisa hidup sejahtera,” pungkasnya. (rim)

Tag
Share