RAHMAT MIRZANI

UMK Lamtim 2024 Naik Rp70 Ribu

SUKADANA - Upah minimum Kabupaten (UMK) Lampung Timur tahun 2024 diusulkan mengalami peningkatan dibanding 2023.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Lamtim Budiyul Hartono menjelaskan Dewan Pengupahan kabupaten telah menggelar rapat untuk merumuskan UMK 2024, Jumat (24/11). Melalui rapat tersebut, UMK Lamtim 2024 diusulkan sebesar Rp2.703.699. 

Dengan kata lain, UMK 2024 mengalami kenaikan Rp70.415 atau 0,3 persen dibanding 2023 yang besarnya Rp2.633.284. ’’Besaran UMK 2024 itu akan dilaporkan ke bupati untuk diusulkan ke Gubernur Lampung," jelas Budiyul, Selasa (28/11).

UMK seluruh kabupaten/kota di Lampung rencananya diumumkan serentak pada Desember 2023. Setelah itu, besaran UMK 2024 akan disosialisasikan kepada seluruh pengusaha. 

Sedangkan di Mesuji, Pemkab setempat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengusulkan besaran kenaikan UMK 2024 ke Pemprov Lampung. Namun, belum diketahui besaran kenaikan UMK Mesuji yang diusulkan. Kadisnakertrans Mesuji, Najmul Fikri mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama dewan pengupahan terkait UMK 2024 pada Jumat (24/11). 

Rekomendasi besaran UMK 2024 dari Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji dilaporkan kepada Pj. Bupati Mesuji. "Dan pada Senin 27 November kemarin, Pemkab Mesuji sudah mengirimkan usulan UMK Mesuji 2024 kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan penetapan. Ditanya berapa besaran kenaikan UMK Mesuji tahun 2024, ia tak membeberkannya. Menurutnya besaran UMK nantinya tetap diputuskan oleh Gubernur. 

“Besaran kenaikan UMK 2024 akan diumumkan pada 30 November 2023, jadi tunggu saja,” kata dia. Diberitakan sebelumnya UMK Mesuji tahun 2023 yakni Rp2.873.227,49 atau naik Rp199.658,20 jika dibandingkan (UMK) Mesuji tahun 2022 yaitu sebesar Rp2.673.569,29. (wid/muk/c1/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan