Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan Dilakukan Secara Selektif

Ilustrasi Beritsatu--

JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan yang menerima manfaat dari kebijakan pemutihan utang akan ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan pemutihan utang ini tidak akan diberikan kepada semua petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menjelaskan setelah mendapatkan pengampunan utang, nantinya para petani, nelayan, dan UMKM akan bisa mengakses pembiayaan lagi guna mendukung modal usahanya.

Tetapi, untuk mencegah kredit macet kembali terjadi, pemerintah berencana memberikan kredit melalui koperasi agar masing-masing anggota bisa saling mengawasi.

"Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi. Jadi, tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu secara langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke presiden agar ada pengaturan terkait ini," kata Ferry dalam keterangan resminya di Jakarta.

Ferry mengatakan langkah tersebut dilakuikan untuk meringankan beban para petani dan nelayan yang sempat mengalami kredit macet saat ini aturan terkait rencana kebijakan tersebut sedang disiapkan.

Diharapkan dalam waktu dekat peraturan presiden (perpres) bisa segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Rencana kebijakan pemutihan utang bagi petani dan nelayan dan UMKM ini akan berdampak positif karena beban keuangan di masa lalu bisa dihapuskan, sehingga ke depan mereka dapat kembali produktif.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo mengapresiasi rencana kebijakan pemerintah tersebut.

Pemutihan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM menjadi langkah nyata pemerintah untuk peduli wong cilik.

Dengan pemutihan kredit macet ini, maka ke depan mereka akan lebih mudah mengakses kredit tanpa harus dibebani utang pada masa lalu.

Namun, Sadar mengingatkan agar ke depan pemberian kredit terhadap petani, nelayan, dan UMKM harus dilakukan secara lebih teliti dan harus diberikan melalui sebuah kelompok seperti koperasi.

Hal ini diperlukan untuk mencegah moral hazard dari para penerima manfaat pemutihan utang pada masa lalu.

Ekonom dari Bank Permata Joshua Pardede juga mengapresiasi wacana kebijakan penghapusan utang macet dari petani, nelayan, dan UMKM.

Menurutnya, hal ini dapat menjadi salah satu faktor pendorong produktivitas sehingga program swasembada pangan bisa lebih realistis untuk diwujudkan. Di sisi lain kebijakan ini tentu akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan