Bawaslu Header

Kasus Guru Honorer Supriyani Makin Melebar, LPSK Jamin Perlindungan

LPSK bersiap memberikan perlindungan bagi guru honorer Supriyani dalam kasus yang menarik perhatian publik di Konawe Selatan.-disway-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Polemik mengenai guru honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, terus bergulir. Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut turun tangan dengan membuka kemungkinan perlindungan bagi Supriyani.

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyatakan akan menjadi saksi ahli dalam kasus Supriyani. Kini, LPSK berencana memberi perlindungan kepada Supriyani, yang sebelumnya telah diberikan kepada dua guru lain dalam kasus yang sama.

"Kasus guru honorer Supriyani menyita perhatian publik. Kami proaktif melakukan investigasi serta mengumpulkan informasi terkait kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK, Wawan Fachrudin, Sabtu, 2 November 2024.

Wawan menambahkan, setelah kasus ini viral, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi. "Dua saksi guru telah kami lindungi karena memenuhi syarat formil," jelasnya.

BACA JUGA:Bahaya Menyisakan Makanan di Gigi yang Perlu Diwaspadai

Dari keterangan dua guru tersebut, LPSK menyebut kasus ini menjadi lebih jelas. Pihak LPSK akan melanjutkan investigasi lapangan pekan depan untuk mendalami kasus ini.

Mengenai perlindungan bagi Supriyani, Wawan menyatakan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan selama proses hukum berjalan.

"Kami memiliki mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak prosedural," lanjutnya. Namun, hingga saat ini, Supriyani belum mengajukan permohonan perlindungan.

Supriyani sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa, yang merupakan anak dari seorang anggota polisi di Konawe Selatan.

Sidang atas kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Sebanyak delapan saksi telah diperiksa, termasuk korban, dua rekan sekelasnya, serta kedua orang tua korban dan beberapa rekan guru Supriyani di SD Negeri 4 Baito.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 4 November 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, dan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, direncanakan akan menjadi saksi ahli melalui aplikasi Zoom di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (disway/abd) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan