Kamis, 28 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Politika
Detail Artikel
Politisi Laporkan Pengacaranya ke Polisi
Reporter:
Fahrurrozi
|
Editor:
Agung Budiarto
|
Senin , 27 Nov 2023 - 23:03
--
politisi laporkan pengacaranya ke polisi terlapor tegaskan kedepankan logika pesawaran – bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari dpc demokrat pesawaran sayuti melaporkan oknum pengacaranya budi yulizar ke mapolsek gedongtataan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang, sehingga korban dirugikan senilai rp8,5 juta. laporan itu tertuang dalam lp nomor: lp/b/58/xv2023/spkt/polsek gedung tataan/polres pesawaran/polda lampung tanggal 25 november 2023. dalam laporan kepolisian itu disebutkan bahwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada rabu 8 november 2023 sekira jam 22:47 wib di desa kutoarjo, gedongtataan. dimana, penggelapan uang senilai rp 8,5 juta dilakukan oleh budi yulizar dengan cara meminta hand phone milik sayuti untuk memberikan pin bni mobile. dan setelah diberikan informasi tentang pin tersebut, kata pelapor, budi yulizar langsung mentransfer ke rekeningnya sebesar rp 8,5 juta. pelapor bilang, budi yulizar meminta uang itu agar tidak disoal bawalsu setempat dan dapat rekomendasi kpu dalam daftar calon tetap (dct) caleg pesawaraan. awalnya, jelas pelapor, menurut budi, meminta uang sejumlah rp 18,5 juta maksudnya untuk diberikan kepada lima orang komisioner bawaslu sebesar rp15jt dan sisanya sebesar rp 3,5jt untuk staf bawaslu. “karena pada malam itu, budi mengatakan penentuan untuk masuk dct. dan meminta uang sebesar rp 18,5 juta,” ujarnya. “karena budi itu ingat, kalau anak saya pernah transfer uang sebagai jasa untuk mengurus sengketa di bawaslu melalui m banking di hp saya. saya kan nggak faham menggunakan mobile banking tersebut. sehingga budi meminta hp saya dan menanayakan login dan pin mobile. karena dilihatnya saldo tidak cukup, dia transfer 8,5 juta itu kerekening miliknya,” jelasnya. namun, alhasil, dia juga tidak masuk ke dct. sementara budi yulizar saat dikonfirmasi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan sayuti membantah. dimana sejumlah uang yang diterimanya merupakan jasa atau operasional pengacara "itu kan operasional pengacara, mungkin karena beliau kecewa, ya hak dialah," ucapnya. budi juga menegaskan, bahwa sayuti hanya beralibu terkait uang tersebut untuk diberikan kepada komisioner dan staf bawaslu setempat. "itu kan menurut dia, yang namanya honor pengacara ya kita sampaikan ke dia, berjalannya waktu, dia nggak komit," ujarnya. ditanya permintaan uang sebesar rp 18,5 juta dan meminjam hand phone sayuti untuk transfer ke rekeningnya (budi yulizar) setelah menanyakan pin m banking? budi mengatakan hal itu tidak mungkin "logika aja, mana mau kasih pin, ya nggak ada itu. sikap saya, jika dimintai keterangan dari kepolisian akan hadir sebagai warga negara yang baik," pungkasnya. ketua bawaslu pesawaran fatihunnajah membantah keras menerima uang tersebut untuk memuluskan penetapan dct bacaleg sayuti. “sejauh ini nggak ada untuk itu (menerima uang). peyelesaian sengketa tersebut kita benar-benar tegak lurus,” ungkap fatihunnajah. dijelaskan, adanya dugaan sejumlah uang yang diminta budi yulizar mengalir ke ketua dan komisioner kpu? fatih mengaku bahwa hal itu tidak benar. “selama sengketa kami tidak ada komunikasi apapun dengan pemohon,”ujarnya. fatih menegaskan, pihaknya memberikan saran ke kpu untuk menggugurkan sayuti sebagai bacaleg, dikarenakan mantan narapida untuk kasus korupsi belum melewati masa waktu lima tahun pasca bebas murni “alasan digugurkan pak sayuti karena beliau mantan narapidana korupsi. yang memang belum melewati batas waktu lima tahun ketika beliau keluar dari penjara,” jelasnya. ditanya soal putusan mahkamah agung ri nomor 28 p/hum/2023 yang menyatakan pasal 11 ayat 6 pkpu nomor 10/2023 tentang pencalonan anggota dprd provinsi, dprd kabupaten kota bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 240 ayat (1) huruf g uu nomor 7/2017 tentang pemilu juncto putusan mahkamah konstitusi nomor 87/ppu-xx/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. kemudian menyatakan pasal 18 ayat (2) pkpu 11/2023 untuk memerintahkan termohon mencabut kedua pasal tersebut? fatih mengaku bahwa dirinya tidak dapat berkomentar banyak terkait putusan ma tersebut. “saya tidak bisa berkomentar banyak soal itu. harusnya pak sayuti menyampaikan hal itu saat sengketa, saat itu pak sayuti tidak hadir dua kali berturut turut. secara aturan yang bisa melakukan mediasi adalah partai politik bukan perseorangan. yang kita gunakam pkpu 10 terkait pencalonan, sampai saat ini belum ada pergantian pkpu,” tandasnya. (ozi/c1/abd)
1
2
»
Tag
# pengacara
# politisi
# polisi
# laporkan
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung Edisi 28 November 2023
Berita Terkini
Bisa Lawan Sel Kanker, Ini 10 Manfaat Lada Hitam untuk Kesehatan
Kesehatan
40 detik
Penetapan UMP dan UMK Lampung 2025 Masih Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Lampung Raya
11 jam
Profesionalisme Jurnalis dan Penegakan Hukum Jadi Bahasan PWI Pringsewu dan Kejari
Lampung Raya
11 jam
Dissos Lampung Barat Pastikan Buffer Stock Bantuan Aman Jelang Akhir Tahun
Lampung Raya
11 jam
DPRD Tanggamus Setujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025
Lampung Raya
11 jam
Berita Terpopuler
Akurasi Survei Litbang RLMG 81,25%
Berita Utama
11 jam
Iklan Baris 28 November 2024
Iklan Baris
16 jam
Mirza-Jihan Spektakuler
Berita Utama
11 jam
Profesionalisme Jurnalis dan Penegakan Hukum Jadi Bahasan PWI Pringsewu dan Kejari
Lampung Raya
11 jam
Penetapan UMP dan UMK Lampung 2025 Masih Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Lampung Raya
11 jam
Berita Pilihan
Bertualang Sambil Healing ke Air Terjun Batu Putu
Wisata dan Kuliner
5 hari
Update Rangking Timnas Indonesia, Skuad Garuda Naik ke Peringkat 125 FIFA Setelah Kalahkan Arab Saudi
Olahraga
6 hari
Cegah Pegal Saat Bekerja di Kantor, Lakukan 10 Langkah Ini!
Kesehatan
6 hari
Konsumsi 8 Jenis Makanan Ini, Perut Buncit Dijamin Hilang
Kesehatan
6 hari
Ingin Tubuh Sehat? Konsumsi 10 Makanan Musuh Kolesterol Jahat Ini
Kesehatan
6 hari