Polda Lampung Mulai Wajibkan BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SIM

Ilustrasi sim-Disway-

RADAR LAMPUNG – Terhitung mulai 1 November 2024, seluruh Polres dan Polresta di wilayah hukum Polda Lampung akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib penerbitan SIM.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf 5, yang menyatakan bahwa setiap pemohon SIM wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti, mengatakan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan di seluruh jajaran Polda Lampung per 1 November 2024.

"Polri akan memberlakukan tambahan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon SIM di seluruh kepolisian daerah, termasuk di wilayah Polda Lampung," ujar Umi pada Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA:Jangan Oversharing! Ini Hal yang Harus Disimpan dan Jadi Privasi

Menurut Umi, kebijakan ini disosialisasikan melalui Surat Telegram dari Kakorlantas Polri, sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi uji coba yang sebelumnya dilakukan di tujuh Polda, yaitu Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada 10 Oktober 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur.

"Dari evaluasi tersebut, disimpulkan bahwa kebijakan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon SIM akan mulai diuji coba secara nasional pada 1 November 2024," tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) di jajaran Polda Lampung akan mengharuskan setiap pemohon SIM untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

"Harapannya, masyarakat dapat memahami kebijakan baru ini sehingga seluruh pemohon SIM di wilayah Polda Lampung bisa terlindungi dalam program JKN," jelas mantan Kapolres Metro tersebut.

Umi menegaskan, meski masih tahap uji coba, Polda Lampung akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan ini agar masyarakat Lampung dapat lebih memahami dan mempersiapkan diri. (*)

 

 

Tag
Share