Selama Kampanye, Bawaslu Catat 195 Kasus Dugaan Pelanggaran Kades

CATAT PELANGGARAN KADES: Bawaslu RI mencatat 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye pilkada serentak 2024.-FOTO IST -

Ia menyampaikan apabila yang dilanggar hanya terkait netralitas tanpa unsur pidana, sanksinya bukan dalam bentuk hukuman pidana.

“Kalau netralitas kan hampir biasanya sanksinya bukan sanksi pidana. Jadi kemungkinan masih menjabat,” tambah Bagja.

Sebelumnya, Jumat (25/10), Bawaslu Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa yang sedang berkumpul di salah satu hotel mewah. Mereka diduga dimobilisasi untuk pemenangan salah satu pasangan calon.

Kejadian itu bermula dari informasi ada mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Jateng. Bawaslu Semarang menerjunkan 11 orang untuk mengecek lokasi pada Rabu (23/10).

Setibanya di lokasi, para petugas Bawaslu sempat terkendala. Mereka baru bisa masuk ruangan setelah bertemu salah satu kepala desa yang baru datang.

Para kepala desa itu mengaku bagian sari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng. Mereka mempunyai slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

Setelah mewawancarai beberapa peserta, Bawaslu menemukan para kades tak hanya berasal dari Semarang. Setiap desa pun tak hanya diwakili kepala desa, tetapi juga sekretaris desa.

Kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang.

Meski begitu, Bawaslu Kota Semarang sudah melaporkan temuan ini ke Bawaslu Jawa Tengah. (disway/c1/abd) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan