Bawaslu Header

Sita Uang Kerugian Negara tanpa Tersangka

BARANG BUKTI: Uang senilai Rp9,3 miliar dari tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga, Lamtim, yang telah disita di Mapolda Lampung, Senin (27/11).-FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Polda Lampung membeber uang hasil sitaannya senilai Rp9,3 miliar dari tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur (Lamtim). Namun demikian, satu pun tersangkanya belum ada. Kenapa?

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga ini berawal pada 10 Januari 2020. Pada tanggal itu ditetapkanlah lokasi pembangunan Bendungan Margatiga di Lamtim yang merupakan proyek strategis nasional tersebut.

Dalam proses penetapan Bendungan Margatiga itu kemudian terdapat markup atau fiktif dan penanaman. ’’Pembangunannya dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020," jelasnya dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (27/11).

Selanjutnya dilakukan audit oleh auditor BPKP perwakilan Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu. Audit ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lamtim, Tahun 2022 atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

’’Namun ada 48 pemilik bidang yang di-pending pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932,00 dari 48 rekening pemilik bidang," jelasnya.

Penyitaan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh dan tegakan pada bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Sekampung, yang terdapat mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp43.411.095.236.  Sehingga pada kemarin menurutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut. 

”Barang bukti yang disita Rp9.352.244.932 dari Bank BRI Kantor Cabang Metro. Ini merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan," katanya.

Modus operandi yang dilakukan dalam perkara ini, bebernya, melakukan fiktif tanam tumbuh, bangunan dan kolam, penanaman setelah penlok, markup data tanam tumbuh pada saat sanggah dan terdapat sanggah fiktif. ’’Markup ini dilakukan saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP," katanya.

Menurutnya ini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 33 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ditanya soal kenapa tidak adanya penetapan tersangka, Kombes Umi Fadillah mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. ’’Gelar perkara dilakukan sebentar lagi. Ini untuk menetapkan tersangkanya," pungkas dia. (ang/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan