Targetkan Proses Sertifikasi Halal Jalur Reguler Lebih Cepat
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras (tengah) di Jakarta (24/10).-FOTO HILMI SETIAWAN/JAWA POS) -
Dia menegaskan urusan jaminan produk halal, bukan berarti memaksakan seluruh masyarakat mengkonsumsi halal. “Kalau ente masih mau makan yang haram, itu terserah ente,” jelasnya. Aturan jaminan produk halal, diperuntukkan bagi pengusaha atau produsen. Negara memberikan jaminan terkait produk halal, untuk masyarakat.
Terkait dengan pengawasan di lapangan, Haikal mengajak masyarakat untuk ikut memantau. Lewat platform yang sudah disiapkan, masyarakat bisa melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan. Misalnya sebuah produk harusnya wajib bersertifikat halal, tetapi tidak ada logo halalnya.
Haikal menegaskan BPJPH memastikan bahwa setelah masa penahapan jaminan produk halal berjalan baik di lapangan. Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pengawasan JPH serentak dimulai 18 Oktober.
Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH menyiapkan 1.032 personel Pengawas JPH. Mereka telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH. Sesuai regulasi, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH. Keterlibatan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. (jpc)