Kampanye Medsos Jadi Atensi Khusus

MESUJI – Kampanye di media sosial menjadi atensi khusus pengawasan peserta Pileg dan Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji Deden Cahyonno menjelaskan selain melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas kampanye di lapangan, pihaknya juga memelototi aktivitas kampanye di medsos.
Menurutnya, pelaksana kampanye, baik partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg), maupun juru kampanye (jurkam) segera mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos) ke KPU dengan tembusan Bawaslu dan kepolisian.
Selain itu, pendaftaran akun medsos sebagai sarana kampanye di medsos paling lambat 25 November atau tiga hari sebelum masa kampanye.
Sedangkan Jumlah akun medsos yang didaftarkan ke KPU maksimal 20 akun per jenis medsos. Misalnya Seperti instagram (IG) 20 Akun, Tik Tok, 20 Akun facebook (FB) 20 akun dan lainnya. Kata Deden.
Kemudian Pengawasan aktivitas kampanye di media sosial selain akun yang terdaftar di KPU juga akun bodong menjadi objek pengawasan dari Bawaslu.
“Karena Sebentar lagi sudah masuk masa kampanye. yang dimulai 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari, maka kegiatan kampanye di medsos juga perlu mendapatkan pengawasan terhadap akun yg didaftarkan maupun akun bodong. ungkapnya.
Sebelumnya,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah mulai menetapkan zonasi atau spot alat peraga kampanye (APK) untuk keperluan Pileg dan Pilpres 2024. Di Lampung di antaranya di Bandarlampung dan Mesuji.
Komisioner KPU Bandarlampung Kordiv Parmas Hamami menjelaskan merujuk PKPU, kampanye diakukan selama 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di mana mulai APK hinga rapat terbatas, serta pertemuan tatap muka.
Hamami bilang, dalam regulasi tersebut, hanya ada tiga jenis APK yang diperbolehkan, yakni spanduk, reklame, dan umbul-umbul.
Dalam hal ini, kata Hamami pihaknya juga sudah menggelar rapat dengan berbagai stakeholder. Yakni PPK, Pemda, TNI-Polri dan Bawaslu.  “Terkait pemasangan zona apk ini kita sudah rapat dengan stakeholder,” kata dia.
Kata Hamami, phaknya juga sudah menyurati partai politik peserta pemilu. Maksudnya, agar parpol bisa memasang APK sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh KPU.
“Di spot-spot jalan protokol di 20 Kecamatan ada. Misalnya kalau di Kedaton itu di Jl. Teuku Umar. Labuhan Ratu itu di Jl. ZA Pagar Alam,” paparnya.
Dalam ketentuan PKPU, ukuran APK juga tidak bisa sembarangan. Misalnya, ukuran utuk umbul-umbul itu disepakati 1x7 meter. “Ketentuan ukurannya sama dengan pemilu 2019. Spanduk dengan menggunakan kayu, ketentuannya 2x4 meter,” jelasnya.
Sementara, KPU Mesuji merilis ada 105 titik lokasi yang digunakan untuk pemasangan APK.
Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir menjelaskan jika titik pemasangan APK tersebut sudah disosialisasikan kepada para peserta pemilu, seiring telah ditetapkannya calon tetap peserta pemilu pada awal November lalu.
“Kita sudah tetapkan peserta pemilu, selanjutnya kita sosialisasikan titik-titik pemasangan APK, jumlahnya ada 105 yang sudah ditetapkan,” katanya.
Rinciannya, di dapil I yakni di Kecamatan Mesuji dan Kecamatan Mesuji Timur ada 31 Titik. Kemudian di Dapil II Kecamatan Rawajitu Utara ada 13 Titik. Selanjutnya di Dapil III Kecamatan Tanjung Raya ada 21 Titik.  di Dapil IV Kecamatan Way Serdang ada 20 Titik. Kemudian di Dapil V Kecamatan Simpang Pematang dan Panca Jaya ada 20 Titik.
Ia mengungkapkan, seluruh peserta pemilu dapat mengikuti ketentuan tersebut, karena pemasangan APK tidak hanya sekadar untuk sosilisasi para calon peserta pemilu tetapi tetap memperhatikan tata keindahan.
Selain itu menurutnya jika APK Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti, Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan kemudian di tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah ataupun perguruan
tinggi. Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah dan Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. (muk/c1/abd)


Tag
Share