Pencuri Loncat Jendela Lalu Gasak HP

PELAKU CURAT: Polres Waykanan ringkus pencuri HP yang terjadi di Kecamatan Rebangtangkas. -FOTO IST-

BLAMBANGANUMPU - Polres Waykanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Lebakpeniangan, Kecamatan Rebangtangkas, Waykanan, Selasa (15/10).

Tersangka berinisial ER (35) berdomisili di Dusun Tanjungaman, Kampung Mulyajaya, Kecamatan. Rebangtangkas.

Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa 24 September 2024 korban pergi ke pasar untuk membantu berjualan, saat ditinggal posisi rumah dalam keadaan terkunci tidak ada siapa-siapa dan posisi HP milik korban saat itu di isi daya di dalam rumah.

Korban baru menyadari setelah pukul 09:00 WIB pulang kerumah dan melihat HP miliknya sudah hilang.

Lalu korban mengecek tabungan sudah tidak ada lagi dan melihat ada bekas tanah di jendela yang tertutup namun setelah di cek sudah tidak terkunci.

Akibatnya korban merugi satu unit HP merek OPPO AY7K warna biru laut dan uang tabungan Rp 300 ribu rupiah dengan kerugian total ditaksir Rp 2,8 juta.

Atas peristiwa yang alami tersebut maka korban Wiji Astuti mengalami kerugian total ditaksir Rp 2,8 juta dan melapokan peristiwa yang dialami ke Polsek Rebangtangkas.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin 14 Oktober 2024 pukul 23:00 WIB, Polres Waykanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanaan berikut penyitaan terhadap barang bukti di Dusun Tanjungaman, Kampung Mulyajaya, Kecamatan Rebangtangkas.

Oleh petugas, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.(rls/nca)

Tag
Share