5.400 Hektar Kawasan Hutan Pesawaran Telah Dikelola

Diseminasi Implementasi Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial yang dilaksanakan di Hotel Santika Premier, Bandar Lampung, pada Rabu 17 Oktober 2024).---Sumber Foto : Prokopim Pesawaran.---

BACA JUGA:Pj. Bupati Tanggamus: Gerakan Pangan Murah Upaya Kendalikan Inflasi dan Tekan Kerawanan Pangan

Data secara nasional menyebutkan sudah ada lebih dari 14.000 kelompok perhutanan sosial, dengan izin pengelolaan hingga 35 tahun yang dapat diperpanjang. 

"Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan agar keberhasilan program ini bisa berkelanjutan," jelas Catur.

Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, program perhutanan sosial diharapkan mampu memperbaiki fungsi ekologi hutan dan menciptakan peluang ekonomi baru, termasuk pengembangan wisata alam. 

“Semoga apa yang sudah dilakukan Pemkab Pesawaran dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” imbuhnya.

BACA JUGA:Marindo Kurniawan Pimpin Forum Kepala BPKAD se-Provinsi Lampung

Ditempat yang sama, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam sambutannya mengatakan bahwa isu tentang perhutanan sosial sudah gencar dilakukan oleh Pemkab Pesawaran sejak tahun 2018.

Master plan IAD Kabupaten Pesawaran yang telah selesai disusun ini selanjutnya akan menjadi strategi utama dalam mempercepat pengembangan usaha perhutanan sosial.

"Dokumen ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam mewujudkan peningkatan skala ekonomi dan kesejahteraan kelompok usaha perhutanan sosial," ujar Dendi.

Rencana aksi program IAD akan dilaksanakan mulai 2024 hingga 2030 dengan fokus pada jasa lingkungan, ekowisata, agroforestri, dan agroindustri. 

BACA JUGA:KPU Lampung Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan Lancar Meski Didominasi Komisioner Baru

Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD diharapkan mampu mengintegrasikan program, kegiatan, dan anggaran yang melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun swasta.

"Semoga dengan adanya acara Diseminasi Implementasi IAD Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 ini dapat memudahkan antar pihak terkait dalam mengintegrasikan program, kegiatan dan anggaran pada kelompok perhutanan sosial serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan," tuturnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan