Kemenkumham Larang Kampanye di Rutan dan Lapas
Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung-FOTO LEO DAMPIRA/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung melarang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan lapas (lapas). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, larangan ini bagi seluruh peserta pilkada 2024.
”Hal itu untuk menjaga kondusivitas serta netralitas seluruh petugas di rutan dan lapas,” katanya kepada Radar Lampung, Selasa (15/10).
BACA JUGA:Masih Berkeliaran, 4 DPO Kejari Bandarlampung
Larangan bagi seluruh peserta tim pemenangan pilkada untuk melakukan kampanye di rutan dan lapas, tegasnya, bukan berarti pihaknya tidak mendukung pelaksanaan pilkada di Provinsi Lampung.
Buktinya Kanwil Kemenkumham Lampung sendiri sudah bekerja sama dengan instansi terkait untuk memfasilitasi perekaman e-KTP warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lampung agar terdaftar sebagai pemilih.
”Dari total seluruh warga binaan rutan dan lapas di wilayah Kememkumham Lampung pun sudah dipastikan siap. Tercatat data pada 11 Oktober 2024, jumlah mata pilih 8.667 orang. Yaitu untuk pemilihan gubernur 7.221 orang, pemilihan kepala daerah kabupaten 2.434 orang, dan pemilihan kepala daerah kota 458 orang.
”Kami (Kanwil Kemenhumham Lampung, red) juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Mengingat, jumlah warga binaan setiap harinya selalu berubah-ubah. Mmulai dari yang bebas maupun yang masuk,” pungkas Kusnali. (leo/rim)