PTUN Tunda Sidang Putusan Gibran dari Gugatan PDIP

TUNDA SIDANG: PTUN jakarta tunda sidang putusan gugatan pdip ke kpu atas keabsahan gibran. -FOTO IST -

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas keabsahan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. 

Padahal, jadwalnya, sidang sedianya dibacakan secara elektronik pada Kamis siang, 10 Oktober 2024.

Namun agenda ditunda karena Hakim Ketua Majelis sedang sakit.  “Berikut saya sampaikan untuk putusan di e-court informasinya ditunda 2 minggu karena Hakim Ketua Majelis sedang sakit,” tulis laman resmi ecourt Mahkamah Agung. 

“Untuk jadwal persidangan putusan selanjutnya menjadi Kamis, 24 Oktober 2024 jam 13.00 WIB,” tulis pengumuman tersebut. 

Gugatan PDIP telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Kuasa Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun membenarkan hal itu. 

 “Ya betul sampai dengan tanggal 24 Oktober.dikarenakan ketua majelisnya sakit,” jawab Gayus kepada wartawan. 

Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. 

KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Di sisi lain, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.

Menurut Saleh, materi gugatan PDI Perjuangan telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (ant/abd) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan