KPU Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Potensi Kegaduhan

WARNING SIREKAP: Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi warning penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024 jangan sampai merepotkan lagi.-FOTO IST -

BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengingatkan KPU setempat dan jajarannya dalam perhitungan suara. 

Sebab, dalam pelaksanaan pemungutan suara pilkada serantak 2024 pada 27 November 2024 mendatang, KPU kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sebagai alat bantu melakukan rekapitulasi penghitungan suara. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhammad Muhyi menekankan pentingnya penguatan SDM hingga tingkat petugas ad hoc agar Sirekap tidak salah membaca hasil perolehan suara.

“Berdasarkan pengalaman pemilu 2024, perbedaan perolehan suara sering terjadi karena penulisan yang tidak jelas terbaca oleh Sirekap,” kata Muhyi. 

Ia juga mengingatkan masyarakat dan kontestan bahwa Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara, bukan alat penghitungan utama. 

Hasil resmi penghitungan suara tetap dilakukan melalui pleno di setiap tingkatan, mulai dari TPS hingga kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Pada pemilu 2024 yang lalu, Provinsi Lampung sempat mengalami masalah karena adanya perbedaan hasil perolehan suara antara Sirekap dan penghitungan manual. 

Diharapkan pada Pilkada kali ini, dengan peningkatan kualitas SDM, masalah tersebut tidak akan terulang.

Sementara, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, menjelaskan bahwa penggunaan Sirekap merupakan instruksi dari KPU RI dan akan diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.

“Kami berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di jajaran ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Dedy. 

KPU akan segera mengadakan bimbingan teknis (bimtek) kepada PPK dan PPS pada 8-9 Oktober sebagai persiapan untuk pemungutan dan penghitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap.

Setelah bimtek, akan dilakukan uji coba teknis secara nasional penggunaan Sirekap pada 11-12 Oktober. 

Selanjutnya, KPU meminta PPK dan PPS untuk melanjutkan bimtek kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Dedy menegaskan bahwa kendala yang terjadi pada pemilu sebelumnya dapat diantisipasi dengan peningkatan kualitas SDM penyelenggara melalui pelatihan yang intensif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan