Pengamat Sarankan Tunda Kenaikan Tarif Tol

JADI SOROTAN: Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang traifnya akan dinaikkan hingga 50 persen dari sebelumnya.-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) Prof. Noverman Aji menyarankan pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), dalam hal ini PT. Hutama Karya (HK), untuk menunda rencana kenaikan tarif tolnya. Dirinya menyebut bahwa kenaikan tarif tol harus disertai banyak progres dan perbaikan fasilitas. 

”Sementara, faktanya terkait penerangan di sepanjang tolnya saja hingga kini masih gelap. Belum lagi dengan jalanannya yang banyak bergelombang. Bahkan tahun lalu sudah naik 60 persen masih banyak insiden (kecelakaan),” ujarnya kepada Radar Lampung, Rabu (9/10).

Oleh karena itu, dirinya menyarankan untuk menunda wacana kenaikan tarif tol tersebut dan mempertimbangkannya dengan memastikan progres dan perbaikan fasilitas terlebh. “Jadi hentikan wacana kenaikan tarifnya. Ganti dengan wacana lain untuk menanggapi keluhan pengguna jalan tol. Seperti perbaiki jalan tol, soal keamanan, dan lainnya. Nah itu dulu yang diperlukan karena tahun lalu saja banyak orang tidak puas. Setelah itu baru bisa diumumkan kenaikan tarifnya,” tegas Aji.

Diberitakan sebelumnya, pengguna JTTS ruas Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) harus mengeluarkan biaya lebih besar dibanding sebelumnya. Ini karena PT Hutama Karya selaku pengelola ruas tol segera resmi menaikkan tarifnya hingga 50 persenan untuk setiap golongan kendaraan. 

BACA JUGA:Pj. Gubernur Lampung Baru SK-kan 3 AKD

Kebijakan ini, terang Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Jalan. Yaitu penyesuaian tarif (kenaikan) tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

’’Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif. Karena hampir 5 tahun, jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020. Sementara, trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” kata Adjib kepada Radar Lampung, Minggu (6/10).

Di sisi lain, jelasnya, penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Menurutnya tentu penyesuaian tarif Tol Terpeka juga menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.  

’’Dalam SK tersebut, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan standar pelayanan minimal,” ungkapnya.

BACA JUGA:Deviden Rp140,9 M PT. LJU dari PI PHE OSES

Lebih lanjut, Adjib pun menyebut besaran terbaru tarif ruas Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR No.2420/KPTS/M/2024. Untuk kendaraan golongan 1, tarif semula Rp170.000 menjadi Rp255.500 atau sekitar Rp1.350/km;  Kendaraan golongan 2 dan 3, tarif semula Rp255.500 menjadi Rp383.500 (Rp2.026/km); kendaraan golongan 4 dan 5, tarif semula Rp341.000 menjadi Rp511.500 (Rp2.703/km).

Namun demkian per tanggal berapa dan bulan apa resmi berlakunya belum disebutkan. Adjib hanya mengatakan segera. (mel/rim)

Tag
Share