Bawaslu Lampung Ajak Media Jaga Netralitas Kampanye Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar.-FOTO IST-
RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau seluruh media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring, untuk mematuhi jadwal dan ketentuan penayangan iklan kampanye dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan iklim penyelenggaraan Pilkada yang Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta Jurdil (jujur dan adil) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyatakan, pihaknya berharap seluruh pihak, terutama media massa, dapat menjalankan perannya secara netral dalam masa kampanye Pilkada ini. "Media diharapkan tidak hanya menayangkan iklan sesuai jadwal, tetapi juga memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon," imbuhnya.
Adapun kampanye dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga, hingga iklan media massa cetak dan elektronik.
BACA JUGA:KPU Mesuji Pastikan Seluruh Paslon Bupati Serahkan LADK
Penayangan iklan di media daring juga diperbolehkan, namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk hanya dilakukan selama 14 hari sebelum masa tenang.
Bawaslu juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan kampanye, termasuk penayangan iklan di media. Jika terdapat pelanggaran, seperti penayangan iklan di luar jadwal yang ditetapkan, maka pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman penjara paling singkat 15 hari hingga maksimal 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
"Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap tercipta suasana kampanye yang adil dan tidak memihak kepada satu calon tertentu," lanjut Ketua Bawaslu Lampung.
BACA JUGA:Hasil MotoGP Mandalika 2024: Jorge Martin Tak Tersentuh, Motor Marquez Terbakar, 6 Pembalap Terjatuh
Selain mengimbau media, Bawaslu juga meminta semua pasangan calon, partai politik, dan tim kampanye untuk mengikuti aturan kampanye, termasuk tidak menayangkan iklan di luar jadwal yang telah ditentukan.
Bawaslu menegaskan bahwa pemilihan yang adil dan demokratis harus didukung oleh semua elemen, baik penyelenggara, peserta, maupun media massa, agar terwujud pemerintahan daerah yang bersih dan amanah. (*)