Polres Lamtim Tangkap 2 Pelaku Narkoba

--

SUKADANA - Petugas Kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba, yang berada diwilayah hukum Polres Lampung Timur (Lamtim). 

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah EI (31) aarga Kecamatan Sekampung Udik dan S (33) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Saat melakukan penangkapan pada Kamis (26/9) malam, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur, langsung melakukan proses penggeledahan, terhadap kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I henis sabu. 

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke-2 tersangka, dan seluruh barang buktinya, telah dibawa petugas kepolisian ke Mapolres Lampung Timur.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU  Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Iptu Hendra.(*)

Tag
Share