Dua Penjual Sayur Gasak Rp20 Juta dari Toko Kelontongan

MASUK BUI: Inilah EJ (27) dan AP (18), warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung, pembobol toko kelontongan.--FOTO. DOK HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG

BANDARLAMPUNG - Dua penjual sayur berinisial EJ (27) dan AP (18), warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung, diringkus polisi lantaran membobol toko kelontongan di Pasar Panjang, Rabu (28/8) pukul 01.00 WIB.

’’EJ kami tangkap di rumah kontrakannya wilayah Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Sedangkan AP (18) diringkus di rumahnya, Jalan Soekarno-Hatta Gg. Pancur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Senin (23/9)," kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Kamis (26/9).

Kedua tersangka, kata Martono, merusak gembok rolling door toko menggunakan besi behel. ’’Kemudian menggasak uang senilai Rp20 juta dan 11 slop rokok,,’ ujarnya.

Dengan keseharian menjual sayur di pasar tersebut, kata Martono, kedua tersangka cukup memahami situasi targetnya. "Uang hasil pencurian dibagi dua dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, kata Martono, disita satu unit magiccom dan tujuh potong baju yang telah dibeli dari hasil kejahatan. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya. (rls) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan