Kasus Pembunuhan Peragakan 35 Adegan
REKONSTRUKSI: Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi tewasnya Yadie (46), warga Kelurahan Pringsewu Utara.-FOTO DOK. POLRES PRINGSEWU -
PRINGSEWU - Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Yadie (46), warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang terjadi pada Agustus 2023. Rekonstruksi menghadirkan MA (32) dan AS (39), tersangka pembunuhan terhadap korban.
Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian disaksikan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum kedua tersangka, Nurul Hidayah dari LBH Cahaya Keadilan.
“Rekontruksi ini bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan berkas perkara sekaligus untuk memberikan gambaran terkait tindak pidana yang terjadi,” kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.
Dalam rekonstruksi, kata Maulana, memperagakan 35 adegan. ‘’Mulai dari tersangka MA datang ke kontrakan AS. Selanjutnya datang korban hingga terjadi perselisihan. Kemudian berlanjut pengeroyokan dan penikaman terhadap korban. Termasuk menganiaya korban hingga tewas dan keduanya kabur. Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini, korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut, dada, dan pinggang. Korban tewas setelah dibawa ke rumah sakit,” ujar Maulana.
Kedua tersangka, kata Maulana, kabur ke luar daerah dan berpindah-pindah. ‘’Hal ini sempat menyulitkan petugas. Akhirnya dengan kegigihan anggota, pada 19 September 2023, tersangka MA, warga Desa Negericampang, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, berhasil diringkus di tempat pelariannya daerah Kota Bekasi. Kemudian tersangka AS, warga Desa Negeribatin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara, empat hari berikutnya usai kabur ke Provinsi Jambi menyerahkan diri,’’ ujar Maulana.
Sedangkan yang menjadi motif kedua tersangka mengeroyok dan menganiaya korban hingga tewas, kata Mulana, karena kesal. ’’Korban sering berbuat resah. Salah satunya dengan menggeber-geber sepeda motornya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,’’ tegas Maulana. (sag/c1/ful)