Dua Napi Jaringan Fredy Pratama Dituntut Mati
DITUNTUT MATI: Dua terdakwa Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu dituntut mati oleh jaksa penuntut umum di PN Tanjungkarang, Rabu (25/9).-FOTO LEO DAMIRI/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Dua terdakwa jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya yakni Hendra Yainal Mahdar, warga Kotabaru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan Muhammad Nazwar Syamsu, warga Kelurahan Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
JPU Eka Aftarini menyatakan Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu bersalah terlibat penyelundupan sabu-sabu 35 kilogram dari Malaysia ke Indonesia yang dikendalikan kedua terdakwa dari dalam Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.
’’Meminta kepada majelis hakim untuk menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati,” ungkap Eka, Rabu (25/9).
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pengusaha Lirik Lampung
Sementara atas tuntutan tersebut, dua napi asal Banyuasin ini hanya tertunduk lesu.
Diketahui, perbuatan terdakwa berawal Januari 2023. Di mana keduanya saling berkomunikasi melalui BBM bersama Kadapi Alyus Abdi yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang Adelia Putri yang sebelumnya sudah divonis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae memberi kabar bahwa sabu sebanyak 35 kilogram, telah siap di malaysia dan meminta nomor kapal untuk menyeberangkan sabu dari Malaysia menuju Indonesia (tembilahan riau).
Saksi Hendra Yainal Mahdar kemudian mengirimkan Pin BBM milik orang kapal, yaitu Abu (DPO) yang telah siap menunggu di perairan Malaysia untuk berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rivaldo.
BACA JUGA:Ketua Sementara DPRD Lampung Dukung Pilkada Damai
Bahwa sabu 35 kilogram, dibagi-bagi dengan rincian, 21 kilogram diterima oleh Rendi dan Abu (DPO) kemudian Rendi menyerahkan kepada saksi Angga Alfianza bin Fauzan (terpidana) atas perintah saksi Hendra Yainal Mahdar Als Eiger.
Sebanyak 14 kilogram diserahkan Rendi (DPO) kepada Kadapi bin Alyus Abdi atas perintah Hendra Yainal Mahdar senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yang kemudian di edarkan oleh Debi (DPO) di daerah Palembang.
Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, pada bulan maret 2023 menghubungi saksi Fajar Reskianto (terpidana) dan memerintahkan saksi Fajar Reskianto bin Sukanto untuk mengantar narkotika dari Lampung ke-jakarta.
Kemudian, memerintahkan saksi Angga Alfianza Bin Fauzan membawa sabu dari pekanbaru ke Lampung dan akhirnya mereka tertangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kg Narkotika jenis sabu.