Dinyatakan TMS, 157 Pendaftar CPNS Ajukan Sanggahan

Plt. Kepala BKPSDM Bandarlampung Lelawati--FOTO ISTIMEWA

BANDARLAMPUNG – Sebanyak 157 pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Bandarlampung mengajukan sanggahan. Pasalnya, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Plt. Kepala BKPSDM Bandarlampung Lelawati mengatakan sebanyak 1.188 pendaftar CPNS telah terverifikasi memenuhi syarat (MS) dan 427 pendaftar CPNS tidak memenuhi syarat. ’’Dari 427 pendaftar yang dinyatakan TMS, 157 pendaftar melakukan sanggah,’’ katanya.

Lelawati mengatakan, pihaknya tidak bisa menyatakan MS karena kesalahan terjadi dari masing masing pendaftar. 

 

Terkait dengan jadwal tes, Lelawati mengatakan akan dijadwalkan langsung dari pemerintah pusat.

 

Berdasarkan pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024. Pengumuman tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas surat Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 yang telah diterbitkan sebelumnya terjadwal sebagai berikut. 

 

Masa sanggah 20-22 September 2024; jawab sanggah 20-24 September 2024; pengumuman pasca masa sanggah 23-29 September 2024; penarikan data final SKD CPNS 29 September-1 Oktober 2024; penjadwalan SKD CPNS 2-8 Oktober 2024; pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 9-15 Oktober 2024; pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober-14 November 2024; pengolahan nilai SKD CPNS 23 Oktober-16 November 2024; serta pengumuman hasil SKD CPNS 17-19 November 2024. (*)

 

Tag
Share