Bawaslu Header

Empat Pjs. dan Satu Plt. Kada Dikukuhkan

DIKUKUHKAN : Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengukuhkan empat penjabat sementara (Pjs.) dan satu pelaksana tugas (Plt.) kepala daerah (Kada).-Foto : Biro Adpim -

Tag
Share