Polres Pesawaran Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Tegineneng

TANGKAP PELAKU: Tim Opsnal Polres Pesawaran menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di jalan lintas Sumatera.-FOTO IST -

Saat ini, Purdani kembali ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,13 gram, 54 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong besar, sekop, dompet hitam bermotif kuning, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan plastik merek robot warna hijau. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan