Tersangka Dugaan Tipikor Bertambah
TERSANGKA BARU: Kejari Mesuji menetapkan tersangka baru atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan terminal tipe C.-FOTO IST -
MESUJI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mesuji Leonardo Adiguna menjelaskan tambahan tersangka dalam kasus ini yakni ASN dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji berinisial H. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Menggala.
Leonardo mengatakan jika H berperan sebagai PPK dalam pekerjaan Terminal Tipe C yang dibangun tahun 2022 lalu dengan nilai Rp 1,7 miliar.
"Kami kembali menetapkan seorang tersangka berinisial H. Dia ikut bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Dan kami masih melakukan pengembangan, tidak menuntut kemungkinan akan ada tersangka lain," jelasnya.
Dia bilang, peran secara spesifik dari H nanti diungkapkan di persidangan. Di mana, dlam penyelesaian kasus ini, pihaknya mengajak semua penyelenggara pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mesuji untuk lebih memperhatikan aturan agar terhindar dari pelanggaran hukum.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji memberi sinyal akan menambah tersangka baru dalam kasus pembagunan terminal tipe C tahun 2022 di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjungmas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Saat ini, kejari baru menetapkan dua tersangka berinisial NH dan B yang bertindak sebagai rekanan.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mesuji Leonardo Adiguna, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk penetapan tersangka lain dalam kasus ini.
’’Ya paska penetapan dua orang tersangka kami tidak berhenti sampai disini kami masih melihat ada kemungkinan untuk tersangka lain dalam kasus ini. Untuk hari ini kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Leo.
Sebelumnya Kejari Mesuji menetapkan dua orang tersangka berinisial NH dan B dalam kasus pembagunan terminal Tipe C tahun 2022 di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, mengungkapkan jika pihaknya melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap dua orang yang bertindak sebagai rekanan.
"Dalam kegiatan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.
Menurut Leo jika penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dapat menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara.
Pada Pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji tersebut mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000 yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.
Nah Dua orang berinisial NH dan B yang hari ini ditetapkan sebagai Tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.