Cek Aturan Masa Sanggah Seleksi CPNS 2024, Jangan Sampai Salah

Ilustrasi Tes CPNS-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi memiliki kesempatan untuk mengajukan masa sanggah.

Masa sanggah merupakan proses di mana pelamar dapat memperbaiki kekurangan yang menyebabkan ketidaklulusan mereka.

Aturan Masa Sanggah CPNS 2024:

1. Jumlah Sanggahan: Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan sebanyak satu kali.

2. Alasan Sanggahan: Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberikan alasan yang jelas, realistis, dan didukung oleh dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

BACA JUGA:Lampung Tambah Dua Emas dari Cabor Silat

3. Kesalahan Administrasi: Jika pelamar sudah mengetahui kesalahan administrasi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

4. Kriteria Sanggahan: Sanggahan hanya dapat diajukan jika kesalahan dalam verifikasi dokumen murni berasal dari pihak instansi, bukan kesalahan pelamar.

Panduan Mengajukan Masa Sanggah:

1. Akses Portal SSCASN: Masuk ke website SSCASN dengan NIK dan password yang sudah dibuat.

2. Ajukan Sanggahan: Klik fitur 'Ajukan Sanggahan' pada bagian bawah hasil seleksi administrasi.

3. Lengkapi Informasi: Isi alasan sanggahan dengan lengkap pada kolom yang tersedia dan centang 'Disclaimer'.

4. Akhiri Proses: Klik 'Akhiri Proses Sanggah' untuk mengajukan.

5. Pantau Jawaban: Refresh halaman dan pantau jawaban dari instansi yang dilamar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan