Sindikat Curanmor Spesialis Parkiran Kampus Terungkap, Polda Imbau Waspada Pencurian Motor di Kampus dan Kos

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik--

BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung beberapa hari lalu diketahui berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis yang kerap beraksi di area parkir Kampus Universitas Lampung (Unila).

Pelaku utama, KD (24), berhasil ditangkap. Sementara rekannya AG (20) masih dalam pengejaran. Modus yang digunakan pelaku adalah menyamar sebagai mahasiswa dengan berpakaian rapi untuk menghindari kecurigaan.

"Kami menemukan fakta bahwa mereka sering memilih lokasi parkir yang sepi untuk melancarkan aksinya. Pelaku merusak kunci motor dengan kunci letter T, kemudian motor curian dijual di daerah Natar seharga Rp 5 juta," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Pelaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari lima kali, menargetkan motor matic seperti Honda BeAT dan Scoopy.

Dari hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan bermain berjudi online.

Tersangka KD ditangkap di rumah kontrakannya di Lampung Timur, bersama barang bukti sepeda motor Honda BeAT yang digunakan saat beraksi.

Menyusul terungkapnya kasus ini, Polda Lampung meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan kampus dan tempat kos.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyampaikan imbauan khusus kepada para mahasiswa dan penghuni kos agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.

"Kami mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa, untuk tidak meninggalkan motor di area parkir yang sepi dan tidak terpantau. Selalu pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman," kata Kombes Umi Fadillah Astutik.

Lebih lanjut, Kombes Umi juga menyarankan agar mahasiswa aktif melaporkan kejadian mencurigakan.

"Kami mendorong warga untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di area kampus atau lingkungan kos. Ini akan membantu kami bergerak cepat dalam mencegah tindakan kriminal lebih lanjut." tegas Kabid Humas.

Keamanan di lingkungan kampus kata mantan Kapolres Metro ini, adalah tanggung jawab bersama.

“Kami juga mengajak pihak kampus untuk meningkatkan pengawasan di area parkir, seperti pemasangan CCTV atau patroli rutin," tambahnya.

Tersangka KD dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap rekan pelaku dan penadah motor curian.(rls/nca)

Tag
Share