RAHMAT MIRZANI

Dua Pria Tertangkap Curi Sapi, Sembunyikan di Dalam Kamar

PENCURI SAPI: Dua tersangka pencurian sapi di Lampung Tengah ditangkap setelah sembunyikan hasil curian di dalam kamar.-FOTO IST -

LAMTENG – Dua pria paro baya, EPN (43) dan SLH (59), ditangkap Polsek Gunungsugih, Lampung Tengah, setelah terbukti mencuri seekor sapi jenis limosin senilai Rp15 juta. Pencurian ini terungkap setelah warga menemukan sapi curian di Kampung Komeringagung, Kecamatan Gunungsugih, Kamis (5/9).

Kapolsek Gunungsugih AKP Abri Firdaus menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap empat jam setelah sapi ditemukan. ’’Saat menyadari bahwa puluhan warga mengejar mereka, tersangka SLH menyembunyikan sapi di dalam kamar rumah EPN dan melarikan diri," ungkap Abri.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB pada hari Kamis, ketika EPN dan SLH menyatroni kandang sapi milik Jumaidi (47) di Dusun IV Purwoasri, Kampung Komeringputih, Kecamatan Gunungsugih. "Mereka menjebol tembok pagar rumah korban setinggi 3 meter untuk mencuri seekor sapi," tambah Abri.

BACA JUGA: Satlantas Polres Tanggamus Bantu Air Bersih Warga Kampung Duren

Keduanya kemudian menarik seekor sapi betina jenis Limousin berwarna merah kehitaman, berusia sekitar 4 tahun, senilai Rp15 juta milik korban. Setelah mengetahui rumahnya dibobol, korban mengajak warga mencari jejak sapi hingga ke Kampung Komeringagung, di rumah EPN.

Namun, ketika warga menemukan sapi tersebut, kedua tersangka sudah melarikan diri. "Kami mulai mencari pelaku setelah menerima laporan dari korban. 

Pada pukul 09.30 WIB, kami mendapat informasi dari warga bahwa SLH berada di dekat rumahnya di Kampung Komeringagung dan langsung menangkapnya. EPN ditangkap di Dusun III Kampung Buyutydik, Kecamatan Gunungsugih," jelas Abri.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih untuk penyidikan lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tegas Abri. 

Sebelumnya, 

Satgassus Kriminal Polres Waykanan dan Polsek Negarabatin berhasil meringkus dua pelaku pencuri sapi, Minggu 7 April 2024. 

Keduanya adalah RP, yang juga dikenal sebagai Said, warga Kampung Negarabatin, Kecamatan Negarabatin, Waykanan. Serta ES, yang juga dikenal sebagai Roni atau Batak, warga Kampung Gedungaji Lama, Kecamatan Mengggala, Kabupaten Tulangbawang. 

Kedua pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai pelaku pencurian sapi bali betina sebanyak 2 ekor di kandang ternak milik Rensi di dalam kebun Karet Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan pada Sabtu, 06 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 06 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku diduga melakukan pencurian terhadap 2 ekor sapi milik Rensi di kandang ternaknya di dalam kebun karet Kampung Negara Batin. 

Rensi, korban pencurian, baru menyadari bahwa dua ekor sapi telah hilang saat dia memanggil tetangganya yang tinggal bersebelahan dengan rumahnya. Setelah mendengar teriakan itu, korban menanyakan kepada tetangganya, yang menjelaskan bahwa sapi milik korban telah hilang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan