Pria di Lampung Tengah Sembunyikan Pil Ekstasi Dalam Topi
DIAMANKAN: Barang bukti dan pelaku diamankan Polres Lampung Tengah. -FOTO IST-
GUNUNGSUGIH - Seorang pria berinisial JKO (49) ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) karena kendapatan membawa sabu dan pil ekstasi.
Pria asal Kampung Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lamteng itu ditangkap karena membawa sabu dan pil ekstasi pada Selasa 3 September 2024.
Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan narkotika yang dibawa JKO diakui adalah miliknya.
"JKO tertangkap tangan sedang membawa sebungkus sabu seberat 0,40 gram dan sebutir pil ekstasi saat berada di teras rumahnya," kata AKP Widodo Prasojo saat dikonfirmasi, Jumat 6 September 2024.
Widodo menyebutkan, penangkapan tersangka JKO bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas lalu bergerak melakukan penyergapan pada hari Selasa (3/9) pukul 23.30 WIB.
"Usai menemukan barang bukti sabu, anggota juga mendapati JKO menyembunyikan sebutir pil ekstasi di dalam topinya," ungkapnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka JKO dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya, Polres Lamteng kembali meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial PY (34) warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng.
Pelaku diringkus Polisi di kediamannya, yakni di Kelurahan Seputih Jaya, pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.45 WIB.
AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa PY berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti, diantaranya. Tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian bungkus platik klip bening bekas Narkotika jenis sabu satu plastik klip bening ukuran sedang, satu timbangan digital warna hitam.
"Petugas mendapatkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu di atas lemari TV. Sedangkan empat bungkus plastik klip bening bekas sabu, satu plastik klip bening ukuran sedang dan satu timbangan digital warna hitam ditemukan di dapur tepatnya di rak piring rumah tersangka PY," terang AKP Widodo Prasojo saat dikonfirmasi, Kamis 29 Agustus 2024.(rls/nca)