Bawaslu Header

KPK Beber Alaan Penundaan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika-disway.id-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda proses hukum bagi calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan hukum oleh pihak-pihak tertentu dalam upaya menjatuhkan lawan politik selama masa Pilkada.

Juru Bicara KPK, Tessa Mardhika, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan agar penegakan hukum tidak digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik tertentu.

"KPK tidak ingin penegakan hukum ini dimanfaatkan oleh pihak atau kelompok politik untuk menyerang lawan politik selama masa Pilkada," ujar Tessa pada Rabu, 4 September 2024.

BACA JUGA:RMD-Jihan Prioritas Infrastruktur Jalan dan Peningkatan PAD

Tessa menyebutkan bahwa penundaan ini akan berlangsung sekitar tiga bulan, dari September hingga pengumuman calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

Meskipun penetapan tersangka ditunda, proses penyelidikan dan penyidikan akan tetap berjalan.

"KPK bukan menunda proses penyelidikan atau penyidikan, tetapi kami akan menyesuaikan porsi penanganan perkara selama periode Pilkada," jelasnya.

Setelah Pilkada selesai, KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang terlibat. Tessa juga menekankan bahwa kebijakan ini konsisten dengan praktik yang diterapkan selama Pemilihan Presiden 2024. 

"Proses penyidikan akan terus berlanjut tanpa perubahan. Kami hanya ingin memastikan bahwa proses ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik," tambah Tessa.

BACA JUGA:Erick Thohir Angkat Bicara Soal PSSI PHK 43 Pegawai, Singgung Profesionalitas

KPK juga telah menginstruksikan strukturalnya untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keputusan akhir akan tergantung pada sikap KPU terhadap informasi tersebut," tutup Tessa. (disway/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan